4.477 Kendaraan Uji KIR di Bandar Lampung, Dishub: Didominasi Truk

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, Rabu (16/4/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengungkapkan bahwa pelaksanaan uji KIR di kota ini masih didominasi oleh kendaraan jenis truk, khususnya kendaraan besar yang digunakan untuk ekspedisi dan pengangkutan barang.
Menurut Andi, berdasarkan data dari awal tahun 2025, terjadi tren peningkatan jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 2.077 unit kendaraan menjalani pemeriksaan. Angka ini meningkat pada Februari menjadi 2.148 unit.
"Sementara tidak terjadi lonjakan signifikan pada masa Ramadan atau Maret kemarin yaitu ada 1.986 unit, sedangkan untuk April hingga tanggal 11 April mencapai 414 unit, jadi total sejak Januari ada 4.477 unit, " ujar Andi, Rabu (16/4/2025).
Ia juga mengaku, biasanya peningkatan terjadi pada waktu-waktu tertentu seperti awal bulan Ramadan dan setelah libur panjang. Tapi itu masih dalam batas standar. Meski begitu, lonjakan cukup terasa usai libur Idul Fitri.
"Pada tanggal 8 April, yang merupakan hari pertama kerja setelah libur panjang, tercatat sebanyak 200 kendaraan menjalani uji KIR hanya dalam kurun waktu hingga pukul 12.00 siang. Lonjakan ini terjadi karena banyak pemilik kendaraan menunda uji KIR selama masa libur, " ungkapnya.
Namun, proses pelayanan pada hari tersebut sempat mengalami kendala. Gangguan jaringan pada sistem online yang digunakan mengakibatkan keterlambatan dalam proses uji KIR.
"Gangguan terjadi sejak pagi hingga sekitar pukul 11.00. Karena kendaraan yang datang cukup banyak, pelayanan kami baru selesai sekitar pukul 15.00,” ujar Andi.
Akibat gangguan tersebut, waktu tunggu yang biasanya hanya setengah hingga satu jam, menjadi dua sampai tiga jam.
Meski menghadapi lonjakan dan kendala teknis, pihak UPT KIR tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dengan membatasi jumlah kendaraan yang diuji per hari.
"Kami menyesuaikan dengan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang tersedia, agar pelayanan tetap optimal,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan uji KIR diwajibkan bagi kendaraan angkutan dan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, atau setiap enam bulan sekali.
"Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan di jalan raya, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inovasi Sepeda Listrik, Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Sistem Keamanan Berbasis IoT
Rabu, 16 April 2025 -
Bedah Buku 'Kami (Bukan) Sarjana Kertas' Warnai Peringatan World Book Day di UIN RIL
Rabu, 16 April 2025 -
Liga 4 Seri Nasional Dimulai, Persikomet Metro Optimis Tembus 8 Besar dan Lolos Liga 3
Rabu, 16 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025