• Sabtu, 19 April 2025

Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 16.30 WIB
24

Geung KPK. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Batas waktu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah berakhir sejak 11 April 2025. Namun, masih ada 13.710 pejabat yang belum melapor harta kekayaannya.

"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71%," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

KPK mengapresasi pejabat yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya. KPK akan mempublikasikan LHKPN pejabat yang telah melapor setelah verifikasi selesai dilakukan.

"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," sebutnya.

KPK mengatakan para pejabat yang belum menyerahkan masih bisa melapor. Namun statusnya LHKPN-nya nanti akan telat melapor.

"Sedangkan bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," ucapnya.

KPK mengimbau para pimpinan instansi para pejabat melakukan evakuasi kepatuhan LHKPN. Yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kata dia, dapat diberikan sanksi administratif oleh instansinya masing-masing.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," sebutnya.

Berikut rincian pihak yang belum lapor LHKPN:

- Eksekutif 10.015 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 96,99%

- Legislatif 2.941 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 85,85 %

- Yudikatif 3 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 99,98 %

- BUMN/BUMD 751 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 98,32 %z

Total 13.710 belum lapor LHKPN. (*)