Inspektorat Tindaklanjuti Dugaan Setoran Sampah di Kota Metro

Inspektur Pembantu Infrastruktur dan Tata Ruang (Irban ITR), Khoirin Akbar, saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro mulai bergerak cepat menindaklanjuti dugaan praktik pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Setelah insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh masyarakat dan didukung oleh anggota DPRD Kota Metro, Sudarsono viral, kini Inspektorat Kota Metro resmi membuka pemeriksaan.
Inspektur Pembantu Infrastruktur dan Tata Ruang (Irban ITR), Khoirin Akbar dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa OTT tersebut menjadi momen penting sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
"Sebenarnya, temuan dari OTT sampah ini merupakan moment yang baik. Ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan,” kata Khoirin, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Inspektorat mengapresiasi langkah cepat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yang langsung merespons temuan tersebut. Bahkan, Wakil Wali Kota, Dr. M. Rafieq Adi Pradana langsung meninjau lokasi kejadian di TPAS Karangrejo tak lama setelah informasi viral di media sosial.
"Alhamdulillah, respons pimpinan sangat cepat. Ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak main-main dalam urusan seperti ini. Kami sangat terbantu karena pimpinan memahami situasi di lapangan,” ungkapnya.
Baca juga : Pemkot Metro dan DPRD Bongkar Penyelundupan Sampah dari Luar Kota
Pria yang akrab disapa Kyay Akbar itu juga menjelaskan bahwa Inspektorat telah memulai tahap klarifikasi dengan memanggil sejumlah pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Proses ini dilakukan untuk menggali informasi awal mengenai alasan sampah dari luar daerah bisa masuk ke TPAS Karangrejo, padahal secara tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa sampah lintas wilayah tidak dapat dibuang di TPAS Metro tanpa adanya kerjasama resmi antar kepala daerah.
"Nanti kita akan klarifikasi semua pihak. Jika ditemukan pelanggaran setelah klarifikasi akan ditindaklanjuti ke tahap investigasi di Irban pencegahan dan investigasi. Jika terbukti, akan ada sanksi dan tidak ada kompromi," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut, mulai dari tahapan klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus itu akan berlanjut ke tahapan investigasi dan penjatuhan sanksi.
Kejadian ini menyiratkan persoalan mendalam terkait pengelolaan sampah di Metro. Masyarakat menilai ada celah dalam sistem pengawasan di lapangan, sehingga memungkinkan pihak-pihak tertentu memanfaatkan fasilitas publik demi keuntungan pribadi.
Insiden ini sebagai fenomena gunung es dari praktik-praktik yang selama ini luput dari pantauan. Desakan terhadap reformasi pengelolaan TPAS pun menguat, termasuk perlunya transparansi sistem dan digitalisasi pengawasan untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Dalam situasi tersebut, publik menanti langkah konkret dari pemerintah. Bukan hanya pada level disiplin ASN, tapi juga sejauh mana hukum bisa ditegakkan jika benar ditemukan adanya praktik pungli atau pemufakatan jahat.
Inspektorat pun menegaskan bahwa semua tindakan pengawasan dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
"Alhamdulilah kami mendapat dukungan penuh dari pimpinan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena komitmen pimpinan sangat dibutuhkan dalam setiap langkah penindakan. Kami siap menjalankan tugas dengan tegas,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kopi Cap Kuda, Aroma Sejarah dari Metro yang Masih Menyala
Minggu, 13 April 2025 -
373 CJH 2025 Kota Metro Ikuti Manasik Haji
Sabtu, 12 April 2025 -
Klarifikasi Temuan Gabah Murah di Metro, Petani Diminta Jual Langsung ke Bulog
Jumat, 11 April 2025 -
Klarifikasi Temuan Gabah Murah di Metro, Petani Diminta Jual Langsung ke Bulog
Jumat, 11 April 2025