• Rabu, 16 April 2025

Dua Tahun Kasus Korupsi DPRD Tanggamus Mandek di Kejati, Rizky: Penyidikannya Tetap Berjalan

Selasa, 15 April 2025 - 09.57 WIB
49

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua tahun lebih berlalu, penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak ada perkembangan. Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa, namun hingga kini belum ada tersangka. 

Penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021 sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun, hingga tahun 2025 ini penyidik Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara. Data terakhir, kerugian negara yang belum dikembalikan tersisa Rp225 juta.

Terakhir Kejati Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus pada bulan Maret 2025 lalu.

Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, bidang pidsus (pidana khusus) dari tanggal 11 sampai 12 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Ricky membeberkan, para saksi yang diperiksa diantaranya bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Tanggamus, PPTK, pimpinan dan anggota, kasubag verifikasi, kabag keuangan DPRD, sekretaris dewan (Sekwan), dan pihak travel serta staf pendamping.

Namun, Ricky tidak bersedia merincikan nama atau inisial dari para saksi yang diperiksa tersebut. "Kalau inisial paling besok saya cari," ucapnya saat dihubungi, pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Saat dihubungi lagi pada Selasa (15/4/2025), Ricky mengatakan penyidikan kasus ini tetap berjalan di bidang tindak pidana khusus.

"Informasi terakhir tim ada memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan guna memperdalam fakta-fakta dan alat bukti,” kata Ricky, Selasa (15/4/2025).

Ditanya kapan ada penetapan tersangka, Ricky mengatakan, kalau untuk penetapan tersangka merupakan kewenangan dari tim penyidik yang tentunya didukung dengan dua alat bukti, dan sampai sekarang proses penyidikannya tetap berjalan.

Ditanya lagi kemungkinan kasus ini akan di SP3 kan atau dihentikan, Ricky mengatakan penyidikan masih berjalan. (*)