Bupati Lampung Timur Apresiasi Program Jaksa Sahabat Nelayan

Ditengah kegiatan jaksa sahabat nelayan, seorang yang tersandung hukum di berikan restoratif Justi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengapresiasi Program Jaksa Sahabat Nelayan yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Selasa (15/04/2025).
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan turut mendukung dan menyukseskan Program Jaksa Sahabat Nelayan dengan harapan para nelayan di pesisir Lampung Timur dapat bekerja dengan tenang dan nyaman dalam menjalankan tugasnya di laut.
Bupati juga menekankan kepada para kepala desa, khususnya desa-desa yang berada di wilayah pesisir Lampung Timur, agar terus mengedukasi warganya yang berprofesi sebagai nelayan terkait hak-hak hukum dan regulasi yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan pernyataan para perwakilan nelayan dalam kegiatan tersebut, yang mengeluhkan persoalan sulitnya memperoleh bahan bakar serta kelengkapan dokumen kapal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal permasalahan tersebut dan berupaya untuk menghadirkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah pesisir, seperti di Kuala Penet.
"Nanti kami akan membicarakan persoalan ini dengan rekan-rekan DPRD dan OPD yang terkait dengan urusan kelautan dan perikanan,” ujar Ela Siti Nuryamah.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kuntadi, menyampaikan bahwa Program Jaksa Sahabat Nelayan merupakan sebuah terobosan yang hadir sebagai jawaban atas berbagai keluhan dan permasalahan yang sering dihadapi para nelayan di lapangan.
Profesi nelayan sangat bergantung pada kondisi laut, sehingga penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut agar kesejahteraan nelayan dapat terwujud. Untuk itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam merumuskan regulasi yang mampu menjaga ekosistem, mulai dari penyediaan alat tangkap yang ramah lingkungan hingga pengawasan terhadap cara penangkapan ikan.
"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka. Nelayan harus merasa bebas dan nyaman untuk melaporkan kepada kami jika program ini tidak berkelanjutan,” ujar perwakilan Kejaksaan Tinggi.
Komunikasi yang intensif antara nelayan dan pihak kejaksaan sangat diperlukan, terutama untuk memastikan seluruh aktivitas melaut berjalan tanpa melanggar hukum. Intinya, kejaksaan harus siap hadir memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada para nelayan.
Penegakan hukum, menurut pihak kejaksaan, harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Artinya, jika ada hak-hak masyarakat yang dikurangi atau tidak dipenuhi, mereka harus diberi ruang untuk melapor dan mendapatkan perlindungan dari para jaksa.
"Kami terbuka dengan kawan-kawan nelayan, terutama soal komunikasi. Silakan konsultasikan persoalan yang menyangkut hukum, khususnya aktivitas nelayan,” kata Kuntadi. (*)
Berita Lainnya
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Metro Barat, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Sabtu, 19 April 2025 -
Buaya di Sungai Kuala Penet Akhirnya Tertangkap, Warga Braja Gemilang Lega
Jumat, 18 April 2025 -
Warga Braja Gemilang Kesulitan Tangkap Buaya Liar di Sungai Kuala Penet
Kamis, 17 April 2025 -
Baru Selesai Dibangun, Jalan Trafoad Senilai Rp 263 Juta di Bandaragung Lamtim Rusak dan Amblas
Rabu, 16 April 2025