• Rabu, 16 April 2025

Viral WNA Menyelinap Naik Kereta Babaranjang dari Lampung ke Sumsel, PT KAI Lakukan Penyelidikan Internal

Senin, 14 April 2025 - 16.59 WIB
40

Tangkapan layar dari akun YouTube-Vagabound memperlihatkan WNA saat menaiki KA Babaranjang sembunyi-sembunyi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral seorang warga negara asing (WNA) yang naik di Kereta Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Lampung ke Sumatera Selatan. KAI menegaskan tindakan WNA tersebut menyalahi aturan.

Aksi WNA ini viral setelah dia membuat konten menumpangi kereta Babaranjang dan dibagikan di akun YouTube-nya bernama Vagabound. Dalam video itu, Vagabound menyelinap untuk bisa menumpangi Kereta Api Babaranjang dari Lampung menuju Sumatera Selatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan aksi yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," kata Azhar, dilansir dari detikSumbagsel, Senin (14/4/2025).

Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut adalah Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, yang mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

"Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," jelasnya.

Zaki menambahkan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penyelidikan internal terkait viral Warga Negara Asing (WNA) tumpangi KA Babaranjang dari Lampung ke Sumsel. Penyelidikan internal ini untuk mengetahui adanya unsur kelalaian pegawai yang kala itu tengah bertugas.

"Kami juga akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami," katanya.

Menurut Zaki, dalam proses penyelidikan ini jika mana terbukti adanya kelalaian dari petugas maka akan ada sanksi dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti adanya kelalaian," tutur dia. (*)