• Minggu, 20 April 2025

Tambang Ilegal Marak di Bandar Lampung, Hanya Tiga yang Berizin

Senin, 14 April 2025 - 07.59 WIB
89

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aktivitas tambang ilegal atau belum memiliki izin masih marak terjadi di wilayah Bandar Lampung. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mencatat hingga kini hanya ada tiga lokasi tambang yang sudah mengantongi izin alias legal.

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, mengungkapkan di wilayah daerah Bandar Lampung hanya hanya ada tiga lokasi tambang yang resmi mengantongi izin dari pemerintah.

"Di Bandar Lampung ada tiga titik yang mempunyai izin. Pertama di daerah Sukarame, kedua di Budi Wirya dekat sama Simpang PJR dan satu lagi di sini (tambang batu andesit PT Membangun Sarana Bangsa), yang lain tidak. Kita sudah melakukan pengawasan dan tambang ilegal ini sudah masuk ke ranah hukum," kata Asrul, Jumat (11/4/2025).

Asrul mengatakan, sesuai aturan kegiatan pertambangan harus memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Seyogyanya kegiatan pertambangan harus ada jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan ini berkaitan dengan SIPB nya dan ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Asrul.

Ia mengungkapkan, izin yang dimiliki oleh PT Membangun Sarana Bangsa telah selesai (habis) dan ketika akan membuat izin baru harus melakukan pengurusan dari awal.

"Selanjutnya karena ini sudah habis maka harus buat dari awal dan tidak diperpanjang. Ini juga kedepan akan dikaji apakah sesuai RTRW nya, kajian lingkungan, teknis persyaratan juga akan dikaji," tuturnya.

Pada Jumat (11/4/2025) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, mengatakan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM untuk PT Membangun Sarana Bangsa telah habis masa berlakunya pada bulan Maret kemarin.

"Hari ini kita ada kegiatan pemasangan plang dalam rangka menindaklanjuti informasi yang masuk ke dinas kami terkait dengan adanya pengerukan bukit di daerah Way Laga," kata Yulia, Jumat (11/4/2025).

Yulia mengatakan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pemantauan secara langsung di lapangan dan setelah itu baru dilakukan pemasangan plang.

"Kemarin kita sudah ke sini untuk meninjau lokasi  dan membuktikan apa yang terjadi di sini. Setelahnya pada hari kedua pemasangan plang untuk penyegelan. Sesuai dengan yang tertera di penyegelan ini bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan," tegas Yulia.

Yulia mengungkapkan, sebelumnya PT Membangun Sarana Bangsa telah mengantongi SIPB yang dikeluarkan pada tahun 2022 dan izinnya habis pada Maret 2025.

"Mereka sebenarnya pada saat ini sudah ada izin SIPB dari pusat pembuatannya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izinnya dan setelah selesai izinnya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izinnya sudah berakhir di Maret 2025. Luasnya sekitar 6 hektar," ungkapnya.

"Kegiatan tambang di lokasi ini sudah dihentikan dan tidak diperpanjang lagi dan kegiatan penambangan dihentikan selamanya kecuali untuk kegiatan lain diluar penambangan," sambungnya.

Yulia menerangkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Membangun Sarana Bangsa menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah setempat.

"Salah satu penyebab banjir, dan saat ada pengerukan tidak sesuai dengan kriteria bisa menjadi penyebab banjir. Oleh karena itu kita pantau apakah kegiatan ini nantinya berdampak," tuturnya.

Menurutnya, DLH hanya memberikan sanksi administrasi, sementara untuk sanksi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Di dalam penegakan hukum ada sanksi administrasi. Jadi nanti ada beberapa poin-poin untuk penataannya seperti apa dan ketika ketidaktaatan sudah ditaati nanti ada pencabutan sanksi administrasi. Untuk pidana sudah masuk ke ranah APH, kalau kami hanya administrasi," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 14 April 2025, dengan judul “Tambang Ilegal Marak di Bandar Lampung”