Pengamat: Ada Potensi PSU Jilid Kedua di Kabupaten Pesawaran

Pengamat Politik dari Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP Unila, Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Politik dari Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP Unila, Sigit Krisbintoro menilai, terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid kedua di Kabupaten Pesawaran.
"Langkah KPU yang tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak akomodir partai Demokrat dalam pengusulan calon Pesawaran merupakan langkah yang dapat menimbulkan gugatan baru yang berpeluang jadinya PSU jilid kedua,” ujar Sigit, saat dimintai keterangan melalui sambungan telelpon, Senin (14/4/2025).
Menurut Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Unila ini, KPU memiliki peran untuk menjalankan administrasi politik yang baik dan benar, kemudian juga KPU dapat mengelola anggaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
"KPU itu harus dapat menjaga kondusifitas di Pesawaran. Kalau seandainya, ada informasi PSU jilid kedua, maka KPU harus bertanggung jawab karena menimbulkan kerugian politik yang lain khususnya partai Demokrat,” jelasnya.
Menurutnya, apabila terjadi PSU jilid kedua hal itu tentunya bentuk dari pemborosan anggaran negara dan merugikan masyarakat.
"Ini juga bisa menimbulkan kerugian negara, serta juga tentu akan membuat adanya ketidakanya kondusifitas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Apabila kembali terjadi PSU jilid kedua, maka KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab karena telah merugikan negara.
"Apabila, ada PSU jilid kedua maka KPU harus bertanggung jawab terhadap langkah yang dibuat mereka ini. Tentu KPU dan Bawaslu bisa digugat,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal lanjutnya, pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan awal ke pihak yang dirugikan melakukan gugatan awal misalnya ajukan gugatan ke DKPP, PTUN, hal itu dapat dilakukan untuk mencegah dilakukanya PSU jilid kedua.
"Saya khawatirkn ada PSU jilid kedua, kalau liat kondisinya begini bisa terjadi. Ini bisa di gugat lagi kembali karena ada partai yang tidak di ikut sertakan. Ini bisa dibilang gak sesuai amar putusan MK, ini pemborosan anggaran. Bisa jadi Demokrat melakukan gugatan kembali,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Samsat Rajabasa Jemput Bola ke OPD dan Perusahaan Tarik Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa, 15 April 2025 -
51 Kasus Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung, Damkar Imbau Warga Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala
Selasa, 15 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rampungkan Sejumlah Proyek Infrastruktur untuk Atasi Banjir
Selasa, 15 April 2025 -
Banyak Kasus Korupsi Masih Mandek, Kajati Lampung Berganti Lagi
Selasa, 15 April 2025