• Selasa, 15 April 2025

Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 50 Miliar Perbaiki Jalan Lingkungan

Senin, 14 April 2025 - 14.07 WIB
42

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, Senin (14/4/2025). Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk perbaikan jalan lingkungan di tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, mengatakan anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan lingkungan di berbagai kecamatan yang kondisinya saat ini memprihatinkan.

"Untuk perbaikan jalan lingkungan, kami telah menganggarkan kurang lebih Rp50 miliar. Dana ini akan digunakan untuk memperbaiki banyak ruas jalan lingkungan yang memang sudah rusak dan membutuhkan perhatian segera," ujar Dedi saat dikonfirmasi. Senin (14/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa perbaikan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan skala prioritas dan kondisi lapangan.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, turut memberikan perhatian terhadap kondisi jalan di kota ini.

Ia menyampaikan bahwa untuk jalan-jalan utama yang merupakan kewenangan pemerintah kota, sebagian besar telah mulai ditangani melalui anggaran rutin tahunan.

"Untuk perbaikan jalan lingkungan sedang masuk tahapan pelaksanaan dengan anggaran kurang lebih Rp50 miliar, " katanya.

Namun, Agus menyoroti pentingnya peran serta pemerintah provinsi dan pusat dalam memperbaiki jalan-jalan utama yang statusnya berada di bawah kewenangan mereka.

“Kami dari DPRD Kota merekomendasikan agar Pemerintah Kota aktif meminta dukungan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, khususnya untuk memperbaiki jalan-jalan utama di Kota Bandar Lampung yang memang menjadi tanggung jawab mereka,” jelas Agus.

Menurutnya, sejumlah jalan utama yang rusak di Bandar Lampung kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama karena status kewenangannya tidak berada di tangan pemerintah kota, sehingga penanganannya cenderung lambat.

“Jalan lingkungan yang menjadi kewenangan kota memang sudah mulai ditangani. Tapi jalan utama, seperti jalan nasional dan provinsi, harus ada perhatian lebih dari pemerintah yang berwenang,” tandasnya. (*)