Pembobol Alfamart di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi di Way Kanan

Pembobol Alfamart di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi di Way Kanan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko ritel Alfamart yang berada di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku saat itu masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara merusak atap bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang dagangan yang dipajang di rak toko, di antaranya :
- 701 bungkus rokok berbagai merek
- 81 bungkus susu berbagai merek
- 16 lembar materai
- 86 buah korek api
- 7 unit kamera CCTV
- 1 unit hard disk
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam (IMEI1: 357493647345897, IMEI2: 358502727345897) milik PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk
- Uang tunai sebesar Rp200.000
Barang lainnya seperti gunting, cotton bud, cutter, tisu basah, dan tas belanja (eco bag)
Pelaku juga merusak serta mengambil seluruh perangkat CCTV dan hard disk dari lokasi.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri melalui ventilasi belakang toko setelah terlebih dahulu merusak teralis pengaman.
"Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp37.727.541. Kami lakukan penyelidikan, dan setelah dua bulan baru terungkap," kata Stefanus Boyoh, Senin (14/4/2025).
Menurut Stefanus, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi sidik jari pelaku yang diketahui bernama Mahmudin.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur kemudian menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Rimba Jaya, Desa Campang Lapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," ungkap AKP Stefanus Boyoh.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih memburu satu orang pelaku lain berinisial B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Timur, tersangka juga diketahui terlibat dalam tindak pencurian di wilayah Polres Metro (2 lokasi), Polres Pringsewu (1 lokasi), Polresta Bandar Lampung (2 lokasi)
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dan hasil penyitaan polisi antara lain :
- 1 buah gunting kuku
- 1 kunci kontak sepeda motor Honda
- 1 pisau cutter warna merah
- 1 wadah pisau cutter
- 1 gunting gagang plastik hitam
- 1 wadah gunting
- 1 bungkus tisu basah merek Cussons Baby
- 1 gulung tali rafia hitam
- 1 kaca ventilasi
- 1 kotak handphone Samsung Galaxy A05
- 97 bungkus rokok berbagai merek
- 25 korek api merek Alfamart
- Uang tunai Rp2.000.000
- Uang logam pecahan Rp200 dan Rp100 sebesar Rp30.800
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian ritel lintas wilayah," pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Miris! Jalan Penghubung Dusun di Desa Labuhanratu Lamtim Masih Tanah
Rabu, 16 April 2025 -
Warga Desa Braja Gemilang Buru Buaya Sepanjang 4 Meter di Sungai Kuala Penet
Selasa, 15 April 2025 -
Kejati Fokus Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Selasa, 15 April 2025 -
Bupati Lampung Timur Apresiasi Program Jaksa Sahabat Nelayan
Selasa, 15 April 2025