• Rabu, 16 April 2025

Pembangunan Jalan Desa Bandaragung Lamtim Diduga Bermasalah, Inspektorat Telusuri Penggunaan Dana Desa

Senin, 14 April 2025 - 17.04 WIB
1.4k

Pegawai Inspektorat kabupaten Lampung Timur datangi kantor Desa Bandaragung untuk melakukan pemeriksaan program DD 2024. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Program Dana Desa (DD) di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, terancam diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Daerah setempat.

Hal ini menyusul adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) terkait dugaan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Inspektur Pembantu dari Inspektorat, Tabari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal bersama tiga pegawai inspektorat lainnya di Balai Desa Bandaragung.

“Pekerjaan yang diduga bermasalah berada di Dusun 3, Dusun 20, dan Dusun 21. Laporan tersebut telah kami terima dari LSM AKSI dua bulan lalu,” kata Tabari saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).

Menurut Tabari, pemeriksaan awal dilakukan hari ini, diawali dengan pengumpulan dokumen terkait kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2024.

“Jika ada kekurangan dokumen, maka pihak desa diminta untuk segera melengkapinya. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan yang dimaksud,” jelasnya.

Rangkaian pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari. Hari pertama fokus pada pengumpulan dokumen, hari kedua dilakukan permintaan keterangan, dan hari ketiga akan dilakukan pengecekan lapangan di lokasi pembangunan yang dilaporkan bermasalah.

“Hasil klarifikasi mulai dari dokumen, keterangan, hingga pengecekan di lapangan akan kami pelajari dan koordinasikan dengan pimpinan inspektorat,” tambah Tabari.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan audit penuh akan ditentukan berdasarkan hasil kajian terhadap temuan di lapangan.

Sementara itu, Ketua LSM AKSI Lampung Timur, Feri Perdana, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga tuntas.

“Kami minta proses ini dilakukan secara transparan. Jika ditemukan adanya permainan antara pihak desa dan inspektorat, kami tidak segan untuk melaporkannya ke Inspektorat Provinsi Lampung,” tegas Feri. (*)