• Selasa, 15 April 2025

Kawal Kemenangan Nanda–Antonius di PSU Pilkada Pesawaran, PDIP Sudah Siapkan Saksi

Minggu, 13 April 2025 - 14.19 WIB
1.9k

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pesawaran, Endro S Yahman. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025, PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal jalannya proses pemungutan suara.​

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pesawaran, Endro S Yahman, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang akan mengawal suara pasangan calon bupati dan wakil bupati, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, telah disiapkan secara matang.​

"Untuk saksi-saksi sudah sangat siap sejak pilkada pertama, sehingga tidak ada hambatan dalam hal tersebut," ujar Endro kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/4/25).

Endro menambahkan bahwa para saksi telah mendapatkan pelatihan teknis agar mampu menjalankan tugas secara optimal saat PSU berlangsung. Selain itu, ia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah memenangkan hati masyarakat Pesawaran.​

"Kami sedang fokus menyampaikan kepada masyarakat bahwa pasangan yang kami usung adalah yang terbaik dan sesuai dengan kehendak rakyat," jelasnya.​

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kader, partai pendukung, dan simpatisan akan bergerak bersama secara gotong royong, turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan program Nanda - Antonius.​

"Semua bergerak bersama ke bawah, mengenalkan program-program pasangan calon kami agar masyarakat paham dan yakin akan masa depan Pesawaran di tangan pemimpin yang tepat," pungkas Endro.​

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menetapkan bahwa PSU akan dilaksanakan di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedikit berkurang dari 760 TPS pada Pilkada sebelumnya.

Pengurangan ini terjadi karena satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak lagi digunakan untuk pemungutan suara ulang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menyampaikan bahwa masa kampanye PSU akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025.

Di PSU Pesawaran juga, pihaknya telah melaksanakan tahapan awal, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berlangsung hingga 6 Mei 2025. ​

KPU juga telah melantik badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 4 April 2025, melalui proses reaktivasi dan evaluasi terhadap petugas sebelumnya.

PSU di Kabupaten Pesawaran harus digelar karena Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam putusan sidang sengketa hasil Pilkada 2024.

Diskualifikasi ini disebabkan oleh ketidakmampuan Aries Sandi membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMU/sederajat, yang merupakan syarat pencalonan. ​

Akibatnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama.

Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dapat mencalonkan kembali, sementara partai pengusung Aries Sandi diperbolehkan mengusung calon baru tanpa Aries Sandi. (*)