• Sabtu, 19 April 2025

Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya

Jumat, 11 April 2025 - 21.21 WIB
107

Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes. Foto: Ist.

Kupastuntas.co Lampura - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura meradang saat ditemukan 80 unit kendaraan dinas (Randis) yang hadir dalam Apel tidak membayar pajak kendaraan dan 34 unit diantaranya milik Dinas Kesehatan.

"Untuk kendaraan milik Puskesmas saja dari 27 unit hanya 2 yang bayar pajak, kenapa yang 25 tidak bisa karena selaku pengguna barang mereka bertanggung jawab penuh bukan hanya menikmati saja tapi juga dirawat " ujar Lekok selaku Sekda dengan nada tinggi, Jum'at (11/04/2025).

Sekdakab Lampura itu juga menegaskan sejumlah pejabat yang Randis nya bermasalah segera mungkin menyelesaikannya bahkan sebagai langkah konkrit 80 Randis itu dikandangkan.

"Satu kendaraan kita temukan ber plat hitam dengan sengaja dirubah menjadi plat nomor kendaraan pribadi maka sesuai UU Kepegawaian PP tahun 1994 akan ada sanksi dari pimpinan (Bupati) karena sepenuhnya kewenangan Beliau" terang Lekok.

Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD, Andriwan menjelaskan dari 311 unit Randis yang harus dihadirkan oleh pejabat yang berwenang terdapat 105 unit tak hadir.

"67 unit Randis mangkir tanpa keterangan, 2 unit beralasan diluar kota, 12 unit kondisi rusak berat dan 24 unit Randis mobil sampah dan ambulan sedang beroperasi" jelas Andriwan.

Adapun 80 unit Randis yang tak membayar pajak itu tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Badan Pendapatan Daerah 4 unit.
  2. Dinkes 34 unit.
  3. Disperkim Ciptaru 3 unit.
  4. Dinas Perpustakaan dan Arsip 2 unit.
  5. DPMDT 1 unit.
  6. BKPSDM 1 unit.
  7. Diskominfo 1 unit.
  8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 1 unit.
  9. Disdukcapil 1 unit 
  10. DPMPTSP 1 unit 
  11. Dinas SDA, BM dan BK (PUPR) 5 unit
  12. Dinas Lingkungan Hidup 2 unit 
  13. Disbunnak 2 unit 
  14. Dishub 5 unit 
  15. Dinsos 1
  16. Dinas tanaman pangan dan hortikultura 1 unit 
  17. Dinas PP dan KB 3 unit 
  18. Sat pol PP 2 unit 
  19. Dinas Ketahanan Pangan 1 unit 
  20. Dinas Perikanan 2 unit 
  21. BPBD 3 unit 
  22. Dinas Pemadam Kebakaran 4 unit. (*)