Pria Pengedar Sabu di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi

FS hanya bisa pasrah saat ditangkap aparat Kepolisian. Foto: Ist
Kupastuntas co, Pringsewu - FS (39),
warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap
anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam
peredaran narkotika jenis sabu.
FS ditangkap Kamis dini hari (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman
pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar
dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celananya. Dari kamar
tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel,
timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan
untuk membungkus sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa
penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait
dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan
penindakan.
"Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan
terakhir. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri. Uang hasil
penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online," ungkap Iptu Candra
dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada
Jumat (11/4/2025).
Candra menambahkan, sasaran pasar dari sabu yang diedarkan FS cukup
beragam, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga kalangan remaja. Pelaku
yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat berjualan sabu demi
mendapatkan modal untuk main judi slot.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan memburu
pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun,
baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.
"Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegas Candra. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Pardasuka Pringsewu Dianiaya Tetangga, Laporan Sempat Tidak Digubris Polisi
Minggu, 13 April 2025 -
Pemkab Pringsewu Asyik Gelar Pesta Rakyat Gogoh Lele, Warga Ambarawa Justru Gogoh Lele di Jalan Rusak
Minggu, 13 April 2025 -
Selain Tidak Dihadiri Mantan Bupati, Upacara HUT Pringsewu Diwarnai Pingsannya Personel Pol PP
Kamis, 10 April 2025 -
Petani di Pringsewu Jual Gabah ke Tengkulak Ketimbang Bulog, Ini Alasannya
Kamis, 10 April 2025