Pria Pengedar Sabu di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi
FS hanya bisa pasrah saat ditangkap aparat Kepolisian. Foto: Ist
Kupastuntas co, Pringsewu - FS (39),
warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap
anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam
peredaran narkotika jenis sabu.
FS ditangkap Kamis dini hari (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman
pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar
dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celananya. Dari kamar
tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel,
timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan
untuk membungkus sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa
penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait
dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan
penindakan.
"Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan
terakhir. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri. Uang hasil
penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online," ungkap Iptu Candra
dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada
Jumat (11/4/2025).
Candra menambahkan, sasaran pasar dari sabu yang diedarkan FS cukup
beragam, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga kalangan remaja. Pelaku
yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat berjualan sabu demi
mendapatkan modal untuk main judi slot.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan memburu
pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun,
baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.
"Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegas Candra. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









