• Sabtu, 19 April 2025

OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judol

Jumat, 11 April 2025 - 15.25 WIB
27

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta bank memblokir rekening yang terkait judi online (Judol). Saat ini, total rekening yang sudah diblokir sebanyak 10.061.

Pemblokiran dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumlah rekening yang diblokir itu naik dari sebelumnya sekitar 8.600 rekening.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Dian menerangkan pemblokiran terus dilakukan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak hanya itu OJK juga melakukan enhanced due diligence atau ADD, pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap nasabah dan transaksi keuangan yang berisiko tinggi.

Sebelumnya OJK mencatat sebanyak 8.618 rekening, telah diblokir buntut terkait dengan judi online. Menurut Dian pemberantasan judi online sangat penting karena kehadirannya berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening," kata Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025). (*)