• Sabtu, 19 April 2025

KPU Pesawaran Cetak 359.032 Surat Suara untuk PSU, Distribusi 22 Mei 2025

Jumat, 11 April 2025 - 16.34 WIB
49

KPU Pesawaran Cetak 359.032 Surat Suara untuk PSU, Distribusi 22 Mei 2025. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memastikan total 359.032 surat suara telah dicetak untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 24 Mei 2025 mendatang.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa jumlah surat suara tersebut terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 347.979 pemilih, ditambah 9.053 lembar atau setara 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan, serta 2.000 lembar surat suara tambahan untuk mengantisipasi kebutuhan di lapangan.

"Jumlah ini sudah sesuai dengan kebutuhan PSU. Total yang dicetak mencapai 359.032 surat suara dan sudah ada di gudang logistik KPU," ujar Fery Ikhsan, saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Ia menyampaikan, proses pendistribusian logistik akan dimulai pada 22 Mei 2025 dari gudang logistik KPU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan dilanjutkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 23 Mei 2025.

Guna menjamin keamanan dan kerahasiaan logistik, Fery Ikhsan menegaskan bahwa KPU melakukan penyegelan pada seluruh kotak suara. Pengamanan serta pengawalan juga akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Bawaslu.

Ikhsan menyebutkan bahwa dari DPT Pilkada 2024 lalu, tidak ada pengurangan jumlah pemilih seperti DPT lama yang telah menjadi anggota TNI/Polri dan tidak memiliki hak suara dalam kontestasi Pilkada maupun Pemilu. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pencermatan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

"Tetapi kami tetap melakukan pencermatan terhadap pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri," tutupnya.

PSU ini dijadwalkan digelar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasca sengketa hasil Pilkada Serentak (Pesawaran) 2024 lalu.

KPU Pesawaran diharapkan mampu melaksanakan PSU secara optimal, bersih, dan transparan guna mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan maupun kekurangan yang tidak diinginkan seperti dalam sengketa Pilkada Pesawaran 2024 lalu. (*)