Disnaker Lampung Turunkan Tim ke Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi
Lampung akan menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan dari karyawan yang
belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri
Agustina Primasari mengatakan, jika pihaknya menargetkan tim akan mulai
diturunkan ke perusahaan pada pekan depan.
"Kami memang sudah buat tim, para tim ini akan menindaklanjuti laporan
dari para karyawan yang belum mendapatkan THR dari perusahaannya bekerja,"
kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (11/4/2025).
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihaknya masih memberikan
kesempatan kepada para karyawan yang belum menerima THR untuk dapat melapor ke
Disnaker.
"Kami juga masih menunggu sampai hari ini, siapa tau masih ada laporan
lagi yang masuk kalau ada karyawan yang belum mendapatkan THR," tuturnya.
Menurutnya, tim yang dibentuk oleh Disnaker tersebut akan melakukan
klarifikasi kepada perusahaan alasan belum membayarkan THR.
"Nanti akan ada langkah-langkah seperti langkah awal bahkan perusahaan
juga bisa kena denda. Dan batas kewenangan sampai menghentikan produksi,"
katanya lagi.
Yuri mengatakan jika sampai saat ini pihaknya mendapatkan empat aduan
pembayaran THR. Dimana aduan pertama berasal dari CV. Bumi Waras yang beralamat
di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 3 orang.
"Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dengan THR yang belum
dibayarkan," tuturnya.
Laporan selanjutnya adalah PT. Nagamas Matar yang beralamat di Lampung
Selatan dengan jumlah pekerja 2 orang.
Para pekerja tersebut melaporkan perusahaan karena belum membayarkan THR
lebaran.
"Kemudian PT. ISS Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung dengan
jumlah pekerja 14 orang. Laporan nya terkait dengan THR tidak sesuai
ketentuan," jelasnya.
Selanjutnya adalah PT. Bahagia Sentosa yang beralamat di Bandar Lampung
dengan jumlah pekerja 45 orang.
"Dimana para pekerja melaporkan perusahaan karena THR yang dibayarkan
tidak sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025