• Senin, 21 April 2025

Disnaker Lampung Turunkan Tim ke Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 14.28 WIB
37

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan dari karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari mengatakan, jika pihaknya menargetkan tim akan mulai diturunkan ke perusahaan pada pekan depan.

"Kami memang sudah buat tim, para tim ini akan menindaklanjuti laporan dari para karyawan yang belum mendapatkan THR dari perusahaannya bekerja," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (11/4/2025).

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para karyawan yang belum menerima THR untuk dapat melapor ke Disnaker.

"Kami juga masih menunggu sampai hari ini, siapa tau masih ada laporan lagi yang masuk kalau ada karyawan yang belum mendapatkan THR," tuturnya.

Menurutnya, tim yang dibentuk oleh Disnaker tersebut akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan alasan belum membayarkan THR.

"Nanti akan ada langkah-langkah seperti langkah awal bahkan perusahaan juga bisa kena denda. Dan batas kewenangan sampai menghentikan produksi," katanya lagi.

Yuri mengatakan jika sampai saat ini pihaknya mendapatkan empat aduan pembayaran THR. Dimana aduan pertama berasal dari CV. Bumi Waras yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 3 orang.

"Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dengan THR yang belum dibayarkan," tuturnya.

Laporan selanjutnya adalah PT. Nagamas Matar yang beralamat di Lampung Selatan dengan jumlah pekerja 2 orang.

Para pekerja tersebut melaporkan perusahaan karena belum membayarkan THR lebaran.

"Kemudian PT. ISS Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 14 orang. Laporan nya terkait dengan THR tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Selanjutnya adalah PT. Bahagia Sentosa yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 45 orang.

"Dimana para pekerja melaporkan perusahaan karena THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)