• Jumat, 18 April 2025

Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa

Kamis, 10 April 2025 - 10.46 WIB
597

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) terus melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022 lalu.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan dari tim auditor agar diketahui secara pasti nilai kerugian negara atas proyek tersebut.

"Tentunya kita tak boleh berdasarkan estimasi saja dalam menetapkan nilai kerugian sehingga menunggu hasil perhitungan dari lembaga resmi agar kasus ini bisa lebih gamblang," jelas M. Azhari saat ditemui di Kejari Lampura, Kamis (10/04/2025).

M. Azhari juga menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 20 orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait hal itu dan salah satunya direktur RSUD Ryacudu dr. Aida Fitria dan salah satu Anggota DPRD Rendy Apriansyah.

"Ya benar keduanya juga dilakukan pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan dan hasilnya diminta kawan -kawan (media) bersabar karena sedang dalam tahap penyidikan" ujar Kasi Pidsus Kejari Lampura.

Selain keduanya pihak penyedia jasa atau rekanan, tim ahli dan pihak rumah sakit juga telah dimintai keterangan, serta dalam proses pengumpulan alat bukti.

"Sejauh ini tentunya ada potensi penyimpangan dalam kasus renovasi tersebut namun kita belum bisa memberikan keterangan seluasnya kepada masyarakat sebelum proses ini selesai dan telah dilakukan penetapan tersangka," pungkas M.Azhari.

Untuk diketahui RSUD Ryacudu Kotabumi di tahun 2022 melakukan renovasi 3 item pekerjaan yaitu renovasi ruangan penyakit dalam, ruangan kebidanan dan ruang ICU dengan Nilai Rp 2,1 Miliar lebih dan diduga tidak sesuai spesifikasi. (*)