• Jumat, 18 April 2025

PSU Pesawaran, KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Mulai 7 Mei 2025

Kamis, 10 April 2025 - 14.23 WIB
131

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan bahwa masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025 mendatang.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi PSU yang dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 65 mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaraan PSU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kampanye akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kampanye dimulai 7 Mei dan akan berlangsung hingga 20 Mei. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi,” kata Dede saat dihubungi Kamis (10/4/2025).

Sebelum memasuki masa kampanye, KPU telah lebih dulu melaksanakan tahapan awal, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, yang masih terus berjalan hingga 6 Mei 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai pelaksanaan PSU serta hak pilih mereka.

Di sisi lain, kesiapan penyelenggara di tingkat lapangan juga telah dipastikan. KPU telah melantik badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 4 April 2025, melalui proses reaktivasi dan evaluasi terhadap petugas sebelumnya.

“Pelantikan badan adhoc telah kami laksanakan melalui mekanisme reaktivasi dan evaluasi, dan seluruh anggota PPK dan PPS sudah resmi bertugas sejak 4 April,” tutup Dede.

Untuk diketahui kembali, PSU di Kabupaten Pesawaran harus digelar karena Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam putusan sidang sengketa hasil Pilkada 2024.

Diskualifikasi ini disebabkan oleh ketidakmampuan Aries Sandi membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMU/sederajat, yang merupakan syarat pencalonan seperti gugatan pasangan Nanda - Antonius

MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah yang sah atau bukti lulus ujian persamaan SMU/sederajat, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. ​

Akibatnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama.

Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dapat mencalonkan kembali, sementara partai pengusung Aries Sandi diperbolehkan mengusung calon baru tanpa Aries Sandi. ​

Dimana pada akhirnya dari tiga partai pengusung Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto yakni Demokrat, Golkar dan PPP mengajukan calon pengganti baru.

Demokrat mengutus istri Aries Sandi, Elin Septiani sebagai calon Bupati dengab tetap menggandeng Supriyanto sebagai wakilnya, sementara otu Golkar dan PPP memberikan rekomendasi kepada Supriyanto sebagai calon Bupati.

Namun kedua partai tersebut memilih untuk mencalonkan Supriyanto berpasangan dengan Suriansyah sebagai calon wakil bupatinya dan diterima oleh KPU Pesawaran hingga ditetapkan secara resmi mendapat nomor urut 01 dan akan melawan pasangan nomor urut 02 Nanda – Antonius. (*)