PSU Pesawaran, KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Mulai 7 Mei 2025

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pesawaran menetapkan bahwa masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan
berlangsung selama dua pekan, yakni mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025
mendatang.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi PSU yang
dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon, sesuai dengan Surat Keputusan
Nomor 65 mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaraan PSU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah,
menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kampanye akan dijalankan sesuai aturan
yang berlaku.
“Kampanye dimulai 7 Mei dan akan berlangsung hingga 20 Mei. Kami pastikan
seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi,” kata Dede saat dihubungi Kamis
(10/4/2025).
Sebelum memasuki masa kampanye, KPU telah lebih dulu melaksanakan tahapan
awal, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, yang masih terus
berjalan hingga 6 Mei 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai pelaksanaan
PSU serta hak pilih mereka.
Di sisi lain, kesiapan penyelenggara di tingkat lapangan juga telah
dipastikan. KPU telah melantik badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 4 April
2025, melalui proses reaktivasi dan evaluasi terhadap petugas sebelumnya.
“Pelantikan badan adhoc telah kami laksanakan melalui mekanisme reaktivasi
dan evaluasi, dan seluruh anggota PPK dan PPS sudah resmi bertugas sejak 4
April,” tutup Dede.
Untuk diketahui kembali, PSU di Kabupaten Pesawaran harus digelar karena
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1,
Aries Sandi Darma Putra, dalam putusan sidang sengketa hasil Pilkada 2024.
Diskualifikasi ini disebabkan oleh ketidakmampuan Aries Sandi membuktikan
kelulusan pendidikan setingkat SMU/sederajat, yang merupakan syarat pencalonan
seperti gugatan pasangan Nanda - Antonius
MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah yang sah atau bukti
lulus ujian persamaan SMU/sederajat, sehingga tidak memenuhi persyaratan
sebagai calon bupati.
Akibatnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU
paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan, dengan tetap menggunakan daftar
pemilih yang sama.
Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dapat
mencalonkan kembali, sementara partai pengusung Aries Sandi diperbolehkan
mengusung calon baru tanpa Aries Sandi.
Dimana pada akhirnya dari tiga partai pengusung Aries Sandi yang
berpasangan dengan Supriyanto yakni Demokrat, Golkar dan PPP mengajukan calon
pengganti baru.
Demokrat mengutus istri Aries Sandi, Elin Septiani sebagai calon Bupati
dengab tetap menggandeng Supriyanto sebagai wakilnya, sementara otu Golkar dan
PPP memberikan rekomendasi kepada Supriyanto sebagai calon Bupati.
Namun kedua partai tersebut memilih untuk mencalonkan Supriyanto
berpasangan dengan Suriansyah sebagai calon wakil bupatinya dan diterima oleh
KPU Pesawaran hingga ditetapkan secara resmi mendapat nomor urut 01 dan akan
melawan pasangan nomor urut 02 Nanda – Antonius. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Kakao di Pesawaran Tembus 130 Ribu per Kilo, Pemkab Wanti-wanti Efek Tarif Impor dan Cuaca Ekstrem
Kamis, 17 April 2025 -
DPD Demokrat Lampung Dukung Nanda-Antonius di PSU Pilkada Pesawaran
Rabu, 16 April 2025 -
Soal Dana PSU Pilkada Pesawaran, Bupati Dendi: Pasti Cair
Rabu, 16 April 2025 -
PSU Pesawaran, Pengamat: Mesin Politik dan Pendanaan Penentu Kemenangan
Senin, 14 April 2025