• Sabtu, 19 April 2025

Pencuri Insulasi di Area PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Rekannya Masih Buron

Kamis, 10 April 2025 - 15.41 WIB
27

Pencuri Insulasi di Area PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Ist

Kupastuntas.co Tanggamus – Proses hukum terhadap pelaku pencurian di lingkungan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu terus bergulir. Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, secara resmi menyerahkan tersangka utama dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio mengungkapkan,  pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

“Tersangka yang kami limpahkan bernama Riki Rikardo (28), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,” ujar AKP Jumbadio dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan keamanan internal PT PGE yang mendapati aktivitas mencurigakan di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, pada 10 Februari 2025. Saat itu, dua petugas keamanan, Habibi dan Devran Rexsy Alvhindo, tengah berpatroli dan menemukan satu karung berisi insulasi aluminium serta mendengar suara mencurigakan dari balik semak.

Saat dihampiri, para pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, kami berhasil menangkap Riki Rikardo pada dini hari, 11 Februari 2025. Dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Edo dan Abu, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Kapolsek.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, peralatan proyek, dan alat bantu lainnya.

AKP Jumbadio menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap dua pelaku yang masih buron dan mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

“Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)