Pencuri Insulasi di Area PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Rekannya Masih Buron

Pencuri Insulasi di Area PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Ist
Kupastuntas.co Tanggamus – Proses hukum terhadap pelaku pencurian di
lingkungan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu terus bergulir.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, secara resmi
menyerahkan tersangka utama dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 9
April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Tersangka yang kami limpahkan bernama Riki Rikardo (28), warga Pekon
Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,” ujar AKP Jumbadio dalam keterangannya, Kamis,
10 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan keamanan internal PT PGE yang mendapati
aktivitas mencurigakan di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua,
pada 10 Februari 2025. Saat itu, dua petugas keamanan, Habibi dan Devran Rexsy
Alvhindo, tengah berpatroli dan menemukan satu karung berisi insulasi aluminium
serta mendengar suara mencurigakan dari balik semak.
Saat dihampiri, para pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan
sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai
Rp6,5 juta.
“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, kami berhasil menangkap
Riki Rikardo pada dini hari, 11 Februari 2025. Dua pelaku lainnya, yang
diketahui bernama Edo dan Abu, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian
Orang),” tambah Kapolsek.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti
seperti insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, peralatan proyek, dan
alat bantu lainnya.
AKP Jumbadio menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian
terhadap dua pelaku yang masih buron dan mengajak masyarakat untuk proaktif
menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
“Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Trauma di Balik Seragam Sales
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Terlilit Judol, Pegawai SMA Negeri 1 Kotaagung Tanggamus Curi 2 Printer dan 3 Proyektor Sekolah
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Proyek Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua di Pematangsawa Tanggamus Dimulai Senin Depan
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Polisi Pastikan Video Viral Klaim Harimau Mangsa Warga di TNBBS Tanggamus Hoaks
Rabu, 08 Oktober 2025