Disnaker Lampung Beri Waktu Sampai Senin 14 April kepada PT San Xiong Steel Selesaikan Tunggakan Gaji

Suasana audiensi serikat buruh PT San Xiong Steel dengan Disnaker Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi
Lampung memberikan tenggat waktu sampai Senin 14 April 2025 kepada manajemen PT San Xiong Steel untuk melunasi tunggakan gaji 300 karyawannya. Hal itu diungkapkan usai audiensi
yang digelar di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (10/4/2025).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, yang menegaskan komitmen
pemerintah dalam melindungi hak-hak ketenagakerjaan sesuai amanat
undang-undang.
"Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Jika hari ini
tidak ada titik temu, kami akan mengambil langkah administratif sesuai
kewenangan Disnaker," ujar Yuri Agustina Primasari saat dimintai
keterangan usai audiensi dengan perwakilan Serikat Buruh di kantor Gubernur Lampung, Kamis (10/4/25).
Ia menyampaikan bahwa Disnaker telah melakukan peninjauan lapangan sejak
sebelum Lebaran dan mendapati bahwa gaji para pekerja hingga tanggal 8 April
belum dibayarkan. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk segera memanggil
pihak perusahaan.
"Kami bahkan turun langsung saat malam takbiran. Jadi bukan tidak
peduli. Setelah ini, kami tunggu tindak lanjut dari PT San Xiong. Bila perlu,
akan kami layangkan surat peringatan resmi melalui bidang pengawasan,"
katanya.
Pihak PT San Xiong disebutkan berencana melakukan rapat internal dengan
divisi-divisi terkait untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas
kewajiban pembayaran gaji. Disnaker memberi tenggat waktu hingga awal pekan
depan.
"Kalau sampai Senin tidak juga diselesaikan, kami akan keluarkan dua
surat resmi. Kasus ini akan kami perlakukan sama seperti pelanggaran pembayaran
THR," kata Yuri.
Ia juga mengimbau agar manajemen tidak mengambil langkah yang dapat
menghentikan produksi, mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan hidup para
pekerja.
"Kami harap ada empati dari manajemen. Jangan sampai konflik internal
justru merugikan buruh yang menggantungkan hidupnya di perusahaan ini,"
tambahnya.
Yuri menekankan bahwa Disnaker berfokus pada perlindungan tenaga kerja.
Persoalan kepemilikan perusahaan atau konflik internal bukan menjadi ranah
lembaganya.
"Legal standing kami hanya menyangkut hak pekerja gaji, THR, dan
perlindungan kerja. Soal internal perusahaan, silakan diselesaikan di jalur
hukum yang sesuai," tutup Yuri Agustina Primasari. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025