• Senin, 21 April 2025

Disnaker Lampung Beri Waktu Sampai Senin 14 April kepada PT San Xiong Steel Selesaikan Tunggakan Gaji

Kamis, 10 April 2025 - 14.33 WIB
86

Suasana audiensi serikat buruh PT San Xiong Steel dengan Disnaker Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memberikan tenggat waktu sampai Senin 14 April 2025 kepada manajemen PT San Xiong Steel untuk melunasi tunggakan gaji 300 karyawannya. Hal itu diungkapkan usai audiensi yang digelar di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (10/4/2025).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang.

"Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Jika hari ini tidak ada titik temu, kami akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan Disnaker," ujar Yuri Agustina Primasari saat dimintai keterangan usai audiensi dengan perwakilan Serikat Buruh di kantor Gubernur Lampung, Kamis (10/4/25).

Ia menyampaikan bahwa Disnaker telah melakukan peninjauan lapangan sejak sebelum Lebaran dan mendapati bahwa gaji para pekerja hingga tanggal 8 April belum dibayarkan. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk segera memanggil pihak perusahaan.

"Kami bahkan turun langsung saat malam takbiran. Jadi bukan tidak peduli. Setelah ini, kami tunggu tindak lanjut dari PT San Xiong. Bila perlu, akan kami layangkan surat peringatan resmi melalui bidang pengawasan," katanya.

Pihak PT San Xiong disebutkan berencana melakukan rapat internal dengan divisi-divisi terkait untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran gaji. Disnaker memberi tenggat waktu hingga awal pekan depan.

"Kalau sampai Senin tidak juga diselesaikan, kami akan keluarkan dua surat resmi. Kasus ini akan kami perlakukan sama seperti pelanggaran pembayaran THR," kata Yuri.

Ia juga mengimbau agar manajemen tidak mengambil langkah yang dapat menghentikan produksi, mengingat dampaknya terhadap keberlangsungan hidup para pekerja.

"Kami harap ada empati dari manajemen. Jangan sampai konflik internal justru merugikan buruh yang menggantungkan hidupnya di perusahaan ini," tambahnya.

Yuri menekankan bahwa Disnaker berfokus pada perlindungan tenaga kerja. Persoalan kepemilikan perusahaan atau konflik internal bukan menjadi ranah lembaganya.

"Legal standing kami hanya menyangkut hak pekerja gaji, THR, dan perlindungan kerja. Soal internal perusahaan, silakan diselesaikan di jalur hukum yang sesuai," tutup Yuri Agustina Primasari. (*)