• Minggu, 11 Mei 2025

Bulog Lamsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Nurman Susilo Hormati Proses Hukum

Kamis, 10 April 2025 - 15.06 WIB
121

Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Nurman Susilo. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Nurman Susilo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terhadap Kantor Cabang Bulog Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Nurman menyusul peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Lampung Selatan.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelaksanaan program SPHP pada tingkat konsumen yang dijalankan oleh Bulog Cabang Lampung Selatan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

“Perum Bulog Kanwil Lampung sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” kata Nurman. Kamis (10/5/2025).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Bulog Lamsel Masuk Tahap Penyidikan

Ia juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Perum Bulog, termasuk pelayanan kepada masyarakat, distribusi pangan, dan dukungan terhadap petani, tetap berjalan dengan normal meskipun proses pemeriksaan sedang berlangsung.

Menurutnya, Bulog tetap berkomitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Lampung.

“Operasional kami tetap berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya. Pelayanan terhadap masyarakat dan Petani tidak terganggu,” ujar Nurman.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini, termasuk Kepala Cabang Bulog Lampung Selatan, Nurmulyati Syahroni.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dalam penyaluran beras SPHP yang seharusnya ditujukan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat. (*)