• Jumat, 18 April 2025

Yusnadi: Intervensi BPN Bandar Lampung Terhadap Disperkim Langgar Perda

Rabu, 09 April 2025 - 18.45 WIB
92

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung makin 'nyeleneh'. Sebelumnya telah diberitakan pada 28 Maret 2025 lalu bahwa pelayanan BPN tidak profesional, hingga saat ini pihak BPN tidak menggubris permintaan dari DJ sebagai pihak yang dirugikan.

"Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan," ungkap DJ, pada Rabu (9/04/2025).

Dia berharap kepada Komisi II DPR-MPR RI agar turun langsung ke BPN untuk menindak para oknum BPN yang sering mempersulit pelayanan terhadap masyarakat. Bila perlu diberhentikan.

"Saya tahu persis birokrasi ini bekerja. Istilahnya, seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini?" Terang DJ blak-blak an.

Sebelumnya diberitakan, oknum BPN inisial HS terkesan 'mengintervensi' pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dengan 'mencoret' beberapa kalimat dari draft surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaan oknum HS tersebut.

Saat dikonfirmasi, Yusnadi, Kadisperkim Kota Bandar Lampung mengatakan, benar draft itu mereka ajukan atas permintaan HS, tapi coretan yang dibuat oleh HS itu tidak akan bisa dilaksanakan oleh Disperkim.

"Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draft surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan," pungkas Yusnadi. (*)