Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Belum Digaji, LBH Bandar Lampung Desak Pemerintah Bertindak

Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan
terancam kehilangan hak-hak dasarnya akibat kisruh internal manajemen
perusahaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bandar Lampung menyebut situasi ini sebagai darurat ketenagakerjaan yang
mencerminkan pengabaian hukum dan keselamatan kerja secara sistematis.
Divisi Ekosob LBH Bandar
Lampung, Ardi Satriadi, menegaskan bahwa konflik internal di tubuh manajemen PT
San Xiong telah berdampak langsung terhadap lebih dari 300 buruh. Para pekerja
disebut tidak menerima upah selama berbulan-bulan, status kerja digantung, dan
tidak mendapat jaminan keselamatan kerja.
“Negara tidak boleh
membiarkan buruh menjadi korban konflik internal perusahaan. Ini bentuk nyata
pelanggaran hak normatif dan ancaman serius terhadap keselamatan kerja,” tegas
Ardi, Rabu (9/4/2025).
Ardi menyebut bahwa
penahanan upah secara sepihak melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 372 KUHP.
"Hak atas pekerjaan
yang layak juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan
Undang-Undang HAM, " jelasnya.
LBH Bandar Lampung juga
menyoroti rekam jejak buruk perusahaan dalam hal keselamatan kerja. Tercatat,
kecelakaan kerja serius telah terjadi berulang kali.
Seperti halnya pada Februari
2018, pekerja mengalami luka bakar parah akibat insiden di lokasi kerja, hingga
menyebabkan penutupan sementara operasional oleh pemerintah daerah.
Kemudian Agustus 2022,
serikat buruh menyuarakan kekecewaan atas minimnya perlindungan keselamatan,
khususnya pada pekerja peleburan besi.
"Lalu Mei 2024, ledakan
tungku peleburan menyebabkan tiga pekerja luka bakar serius dan dirawat intensif,
namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan,"
ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut,
LBH mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera turun tangan dengan
sejumlah langkah konkret.
"Misal memastikan
pembayaran gaji pekerja tanpa penundaan, melakukan audit menyeluruh terhadap
sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menegakkan hukum secara tegas dan
transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan menjamin
perlindungan dan kesejahteraan bagi 300-an pekerja yang terdampak, "
katanya.
LBH menilai lemahnya
pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung turut berperan dalam
memburuknya kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“Negara tidak boleh abai
terhadap penderitaan buruh. Pelanggaran hak dan pengabaian keselamatan kerja
harus ditindak tegas demi menjaga martabat dan hak pekerja,” tutup Ardi. (*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Kembali Dikepung Banjir, Rumah Terendam hingga Tiga Nyawa Melayang
Senin, 21 April 2025 -
Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandek
Senin, 21 April 2025 -
Tiga Warga Panjang Bandar Lampung Meninggal Dunia Akibat Banjir
Senin, 21 April 2025 -
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025