• Senin, 21 April 2025

Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Belum Digaji, LBH Bandar Lampung Desak Pemerintah Bertindak

Rabu, 09 April 2025 - 15.37 WIB
99

Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan terancam kehilangan hak-hak dasarnya akibat kisruh internal manajemen perusahaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut situasi ini sebagai darurat ketenagakerjaan yang mencerminkan pengabaian hukum dan keselamatan kerja secara sistematis.

Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi, menegaskan bahwa konflik internal di tubuh manajemen PT San Xiong telah berdampak langsung terhadap lebih dari 300 buruh. Para pekerja disebut tidak menerima upah selama berbulan-bulan, status kerja digantung, dan tidak mendapat jaminan keselamatan kerja.

“Negara tidak boleh membiarkan buruh menjadi korban konflik internal perusahaan. Ini bentuk nyata pelanggaran hak normatif dan ancaman serius terhadap keselamatan kerja,” tegas Ardi, Rabu (9/4/2025).

Ardi menyebut bahwa penahanan upah secara sepihak melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 372 KUHP.

"Hak atas pekerjaan yang layak juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM, " jelasnya.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti rekam jejak buruk perusahaan dalam hal keselamatan kerja. Tercatat, kecelakaan kerja serius telah terjadi berulang kali.

Seperti halnya pada Februari 2018, pekerja mengalami luka bakar parah akibat insiden di lokasi kerja, hingga menyebabkan penutupan sementara operasional oleh pemerintah daerah.

Kemudian Agustus 2022, serikat buruh menyuarakan kekecewaan atas minimnya perlindungan keselamatan, khususnya pada pekerja peleburan besi.

"Lalu Mei 2024, ledakan tungku peleburan menyebabkan tiga pekerja luka bakar serius dan dirawat intensif, namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan," ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, LBH mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera turun tangan dengan sejumlah langkah konkret.

"Misal memastikan pembayaran gaji pekerja tanpa penundaan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menegakkan hukum secara tegas dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi 300-an pekerja yang terdampak, " katanya.

LBH menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung turut berperan dalam memburuknya kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

“Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan buruh. Pelanggaran hak dan pengabaian keselamatan kerja harus ditindak tegas demi menjaga martabat dan hak pekerja,” tutup Ardi. (*)