Datangi Denpom II/3 Lampung, Tim Hotman Paris 911 Cek Perkembangan Kasus Tragedi Way Kanan

Dandenpom II/3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo saat menyambut kedatangan Tim Hotman Paris 911. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Hotman Paris 911 yang diwakili oleh
Putri Maya Rumanti mendatangi markas Detasemen Polisi Militer (Denpom II/3) Lampung,
Rabu (9/4/2025).
Adapun kedatangannya guna mengawal kasus tragedi penggerebekan judi sabung
ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri pada Senin (17/3/2025) lalu di
Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Terlihat Tim Hotman Paris 911 datang bersama keluarga anggota Polri yang
tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, sekitar pukul
10.30 WIB.
Begitu sampai, kedatangannya disambut langsung oleh Dandenpom II/3 Lampung,
Mayor Cpm Haru Prabowo.
Kemudian, perwakilan Tim Hotman 911 Putri Maya Rumanti bersama keluarga
anggota Polri yang gugur dalam tugas itu masuk ke dalam Gedung POMAD.
Saat ini, mereka masih berada di dalam gedung dan melakukan perbincangan
perihal perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang
berkunjung ke Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).
Adapun kedatangan Tim Komnas HAM guna menindaklanjuti perihal kasus tragedi
penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing
mengatakan tujuannya datang ke Polda Lampung guna memastikan penegakan hukumnya
berjalan dengan baik, adil dan transparan.
"Kami juga ingin memastikan keluarga korban yakni anaknya haknya bisa
terpenuhi (kompensasi atau pendidikan dan lainnya), kami ingin memastikan hal
tersebut. Rencana kami juga akan bertemu dengan keluarga korban," Ucapnya.
Ia menegaskan kasus tragedi Way Kanan itu menjadi atensi oleh Komnas HAM
dan akan terus dikawal hingga transparan.
"Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM, sebelumnya kami juga sudah
melakukan kordinasi di Jakarta dengan berbagai lembaga negara lainnya sehingga
kami disini lebih menggali dan mendalami fakta-fakta nya," Jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan
sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel
berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.
Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat
1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K
atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru
Senin, 21 April 2025 -
Abdul Aziz dan Imelda Dilantik Sebagai DPRD Lampung, Binti Amanah Pertanyakan Pemecatan dari PKB
Senin, 21 April 2025 -
Jalan Yos Sudarso Way Lunik Masih Terendam Banjir, Warga Keluhkan Drainase Tak Berfungsi
Senin, 21 April 2025 -
Lampung Masuk Lima Terbanyak Nasional Penyaluran Bansos, 64.271 KK Terima PKH Selama Sepuluh Tahun Lebih
Senin, 21 April 2025