• Senin, 21 April 2025

Datangi Denpom II/3 Lampung, Tim Hotman Paris 911 Cek Perkembangan Kasus Tragedi Way Kanan

Rabu, 09 April 2025 - 11.11 WIB
370

Dandenpom II/3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo saat menyambut kedatangan Tim Hotman Paris 911. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Hotman Paris 911 yang diwakili oleh Putri Maya Rumanti mendatangi markas Detasemen Polisi Militer (Denpom II/3) Lampung, Rabu (9/4/2025).

Adapun kedatangannya guna mengawal kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri pada Senin (17/3/2025) lalu di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Terlihat Tim Hotman Paris 911 datang bersama keluarga anggota Polri yang tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, sekitar pukul 10.30 WIB.

Begitu sampai, kedatangannya disambut langsung oleh Dandenpom II/3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo.

Kemudian, perwakilan Tim Hotman 911 Putri Maya Rumanti bersama keluarga anggota Polri yang gugur dalam tugas itu masuk ke dalam Gedung POMAD.

Saat ini, mereka masih berada di dalam gedung dan melakukan perbincangan perihal perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang berkunjung ke Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).

Adapun kedatangan Tim Komnas HAM guna menindaklanjuti perihal kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan tujuannya datang ke Polda Lampung guna memastikan penegakan hukumnya berjalan dengan baik, adil dan transparan.

"Kami juga ingin memastikan keluarga korban yakni anaknya haknya bisa terpenuhi (kompensasi atau pendidikan dan lainnya), kami ingin memastikan hal tersebut. Rencana kami juga akan bertemu dengan keluarga korban," Ucapnya.

Ia menegaskan kasus tragedi Way Kanan itu menjadi atensi oleh Komnas HAM dan akan terus dikawal hingga transparan.

"Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM, sebelumnya kami juga sudah melakukan kordinasi di Jakarta dengan berbagai lembaga negara lainnya sehingga kami disini lebih menggali dan mendalami fakta-fakta nya," Jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)