• Jumat, 18 April 2025

Bawaslu Terima Aduan Ujaran Kebencian di Masa Kampanye PSU Pesawaran

Rabu, 09 April 2025 - 14.01 WIB
64

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri saat dimintai keterangan di Kantor Pemprov Lampung pasca kegiatan halal bihalal, Rabu, 9 April 2025. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menerima laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu warga terhadap pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira - Antonius.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menjelaskan, aduan ujaran kebencian tersebut masih dalam tahap kajian oleh Bawaslu Pesawaran dan belum diputuskan apakah memenuhi unsur atau tidak untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Yang terbaru itu laporan terkait dugaan ujaran kebencian, jadi ada yang melakukan penghinaan pada salah satu calon. Menurut mereka, tidak layak. Tapi masih dalam tahap kajian awal apakah kita registrasi atau tidak di Pesawaran itu. Ini masih kita lakukan kajian awal," ujar Tamri saat dimintai keterangan di Kantor Pemprov Lampung pasca kegiatan halal bihalal, Rabu, 9 April 2025.

Selain laporan ujaran kebencian, lanjut Tamri, pada masa bulan suci Ramadan terdapat laporan yang mengadukan Paslon nomor urut 2 terkait persoalan administrasi. Namun laporan ini tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.

"Nah ini berkaitan laporan kepada pasangan 02 yang mereka anggap tidak sah berkasnya karena tidak didukung oleh salah satu partai politik, tidak melakukan daftar ulang," katanya.

Di sisi lain, Tamri juga menjelaskan bahwa proses pelaksanaan kampanye PSU ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Perbedaan paling mencolok adalah persoalan waktu yang lebih singkat.

"Untuk masa kampanye PSU ini metodenya sama saja, beda masalah waktu saja yang hanya 14 hari," jelasnya.

Untuk diketahui, berikut ini adalah tahapan kampanye PSU Pesawaran 2025:

4 Maret - 24 Mei 2025 adalah penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK.

4 Maret - 23 Mei 2025 adalah tahap sosialisasi pelaksanaan PSU kepada Parpol, Stakeholder, Masyarakat.

7 Maret - 2 Juni 2025 pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc.

4 Maret - 23 Mei 2025 pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU.

4 Maret - 7 Maret 2025 pengumuman pendaftaran calon untuk parpol yang pasangan calonnya didiskualifikasi.

8 Maret - 10 Maret 2025 pendaftaran pengganti terdiskualifikasi.

8 Maret - 14 Maret 2025 pemeriksaan

kesehatan.

9 Maret - 14 Maret penelitian persyaratan administrasi calon.

23 Maret 2025 penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon.

26 Maret - 20 Mei 2025 pelaksanaan kampanye.

21 Mei 2025 - 23 Mei 2025 masa tenang.

15 April - 18 April 2025 persiapan pemungutan suara.

24 Mei 2025 pelaksanaan PSU.

25 Mei - 06 Juni 2025 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (*)