Bawaslu Terima Aduan Ujaran Kebencian di Masa Kampanye PSU Pesawaran

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri saat dimintai keterangan di Kantor Pemprov Lampung pasca kegiatan halal bihalal, Rabu, 9 April 2025. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Pesawaran menerima laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang
dilakukan oleh salah satu warga terhadap pasangan calon nomor urut 2, Nanda
Indira - Antonius.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menjelaskan,
aduan ujaran kebencian tersebut masih dalam tahap kajian oleh Bawaslu Pesawaran
dan belum diputuskan apakah memenuhi unsur atau tidak untuk masuk ke tahap
selanjutnya.
"Yang terbaru itu laporan terkait dugaan ujaran kebencian, jadi ada
yang melakukan penghinaan pada salah satu calon. Menurut mereka, tidak layak.
Tapi masih dalam tahap kajian awal apakah kita registrasi atau tidak di
Pesawaran itu. Ini masih kita lakukan kajian awal," ujar Tamri saat
dimintai keterangan di Kantor Pemprov Lampung pasca kegiatan halal bihalal,
Rabu, 9 April 2025.
Selain laporan ujaran kebencian, lanjut Tamri, pada masa bulan suci Ramadan
terdapat laporan yang mengadukan Paslon nomor urut 2 terkait persoalan
administrasi. Namun laporan ini tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
"Nah ini berkaitan laporan kepada pasangan 02 yang mereka anggap tidak
sah berkasnya karena tidak didukung oleh salah satu partai politik, tidak
melakukan daftar ulang," katanya.
Di sisi lain, Tamri juga menjelaskan bahwa proses pelaksanaan kampanye PSU
ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Perbedaan
paling mencolok adalah persoalan waktu yang lebih singkat.
"Untuk masa kampanye PSU ini metodenya sama saja, beda masalah waktu
saja yang hanya 14 hari," jelasnya.
Untuk diketahui, berikut ini adalah tahapan kampanye PSU Pesawaran 2025:
4 Maret - 24 Mei 2025 adalah penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU
pasca putusan MK.
4 Maret - 23 Mei 2025 adalah tahap sosialisasi pelaksanaan PSU kepada
Parpol, Stakeholder, Masyarakat.
7 Maret - 2 Juni 2025 pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc.
4 Maret - 23 Mei 2025 pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU.
4 Maret - 7 Maret 2025 pengumuman pendaftaran calon untuk parpol yang
pasangan calonnya didiskualifikasi.
8 Maret - 10 Maret 2025 pendaftaran pengganti terdiskualifikasi.
8 Maret - 14 Maret 2025 pemeriksaan
kesehatan.
9 Maret - 14 Maret penelitian persyaratan administrasi calon.
23 Maret 2025 penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan
calon.
26 Maret - 20 Mei 2025 pelaksanaan kampanye.
21 Mei 2025 - 23 Mei 2025 masa tenang.
15 April - 18 April 2025 persiapan pemungutan suara.
24 Mei 2025 pelaksanaan PSU.
25 Mei - 06 Juni 2025 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (*)
Berita Lainnya
-
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025 -
Yus Bariah Istri Dawam Rahardjo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung
Jumat, 11 April 2025