• Jumat, 18 April 2025

Reses Bersama BNN di Pringsewu, Sudin Tegaskan Masalah Narkoba Harus Diperangi Bersama

Selasa, 08 April 2025 - 16.13 WIB
63

Reses tentang pemberantasan narkotika di Balai Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (8/4/2025). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Anggota Komisi III DPR RI Sudin melalui tenaga Ahli Heri Agus Setiawan bersama penyuluh Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Tanggamus Pringsewu dan Pesibar menggelar reses tentang pemberantasan narkotika di Balai Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (8/4/2025).

Anggota DPR RI Sudin melalui tenaga Ahli Heri Agus Setiawan mengatakan, masalah narkoba harus diperangi bersama dan peran keluarga sangat dibutuhkan.

"Narkoba tidak hanya merusak mental, tapi juga merusak perekonomian nengingat harga narkoba sangat mahal," ujarnya.

Dampak narkoba, lanjutnya, selain merusak mental bisa menyebabkan pecandu mengalami gangguan jiwa jika tidak segera ditangani.

"Jaringan narkoba merugikan generasi muda karena mereka memiliki strategi untuk memasuki semua lini. Benteng dalam memerangi narkoba adalah agama, moral serta menjaga pergaulan," tuturnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Tanggamus Pringsewu Pesibar mengajak para pecandu narkotika untuk tidak ragu direhabilitasi.

Sementara penyuluh BBN Tanggamus, Ulfa Arum saat menjadi pemateri mengajak para pecandu narkotika untuk tidak ragu direhabilitasi.

Menurut Ulfa, kasus narkotika dari tahun ketahun meningkat 50 persen hal itu dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah tahanan narkotika di lapas.

"Tahanan narkoba di Lapas Kota Agung mengalami overkapasitas hingga 60 persen dan tahanan kebanyakan dari Pringsewu," kata Ulfa.

Dikatakan Ulfa, berdasarkan survei kerawanan narkotika yang di lakukan BNN di Kabupaten Pringsewu terdapat 1 pekon di Kecanatan Banyumas yang kategori bahaya narkoba. Kemudian ada 20 pekon di Kabupaten Pringsewu yang kategori Waspada narkoba 6 pekon diantaranya berada di Kecamatan Gadingrejo.

"Kami minta para pecandu narkoba untuk tidak ragu Lapor diri secara sukarela untuk di rehabilitasi di BNN, untuk Identitas dijamin akan dirahasiakan," terangnya.

Kemudian, jika ada warga yang tertangkap dalam kasus narkoba dipersilahkan untuk mengajukan supaya di assestmen terpadu yang dilakukan BNN, Penyidik, Kejaksaan, Dokter dan Physikolog.

"Waktunya tiga hari setelah ditangkap, dan setelah di assesment nanti akan dikeluarkan  rekomendasi apakah yang bersangkutan direhabilitasi atau kasusnya terus lanjut," bebernya. (*)