Polda Lampung: Pemilik Kendaraan di TKP 3 Polisi Tewas di Way Kanan Bisa Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian saat tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri bisa berpotensi jadi tersangka.
Dimana, kejadian itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore lalu.
Hal itu disampaikan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).
"Pemilik kendaraan tertinggal bisa jadi akan menjadi tersangka, tentu kita harus melakukan pendalaman karena sampai sekarang kita belum ada kedatangan yang merasa jadi pemilik, mungkin masih ada rasa takut atau bagaimana," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah mengidentifikasi terkait kepemilikan kendaraan yang tertinggal tersebut.
"Tapi kita sudah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan lalu lintas untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan lainnya, sebagian sudah teridentifikasi dan kita akan lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan orangnya mau datang secara baik-baik untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ia menjelaskan saat ini keberadaan mobil yang tertinggal di TKP itu masih berada di Mapolres Way Kanan. "Sampai dengan sekarang mobil masih di Polres Way Kanan," imbuhnya.
Terkait perkembangan kasus penembakan tersebut, Pahala menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Denpom II/3 Lampung.
"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap 3 anggota Polri Way Kanan, kami sudah melimpahkan berkas perkara pada 28 Maret 2025 ke Denpom II/3 Lampung untuk penanganan selanjutnya, kasus itu sepenuhnya sekarang sudah menjadi ranah Denpom II/3 Lampung," jelasnya.
Namun, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung terkait penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kekurangan-kekurangan maupun keterangan saksi-saksi yang diperlukan oleh Denpom II/3 Lampung, kami masih terus lakukan kordinasi dan komunikasi. Tadi kami masih bertemu dengan Denpom ada yang datang untuk membicarakan terkait masih adanya permintaan keterangan dari anggota-anggota yang masih diperlukan oleh mereka dan masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan lagi terkait dengan kelengkapan administrasi untuk proses penyidikan di Denpom II/3 Lampung," ucapnya.
Pahala menjelaskan, hingga saat ini total tersangka yang ditetapkan masih 4 orang. "Untuk kasus perjudian yang melibatkan warga sipil dan anggota Polri itu kita yang menangani, sedangkan untuk yang melibatkan anggota TNI yang menangani Denpom II/3 Lampung," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.
Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling, Motor dan iPad Berisi Data Penting Lenyap
Rabu, 16 April 2025 -
Inovasi Sepeda Listrik, Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Sistem Keamanan Berbasis IoT
Rabu, 16 April 2025 -
Bedah Buku 'Kami (Bukan) Sarjana Kertas' Warnai Peringatan World Book Day di UIN RIL
Rabu, 16 April 2025 -
Liga 4 Seri Nasional Dimulai, Persikomet Metro Optimis Tembus 8 Besar dan Lolos Liga 3
Rabu, 16 April 2025