Pelantikan Rektor Universitas Malahayati Dianggap Cacat Hukum, Usia Bertentangan dengan UU dan Pasal 44 Statuta Unmal

Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu saat diwawancarai di Kampus Malahayati, Selasa (8/4/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelantikan Rektor Universitas Malahayati yang baru yakni Ahmad Farich dianggap cacat hukum dan tidak sah, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, usianya juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang dan Pasal 44 Statuta Universitas Malahayati, dimana status hukum Ahmad Farid bukan merupakan dosen tetap, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan menduduki jabatan selaku Rektor Universitas Malahayati dan apabila tetap dipaksakan semaunya dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu saat diwawancarai di Kampus Malahayati, Selasa (8/4/2025).
"Saudara AF (Achmad Farich) tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati. Selain itu, pengangkatan AF sebagai Rektor Universitas Malahayati berdasarkan akta yang diduga palsu ataupun turunannya yang cacat hukum," ujarnya.
Klaim pelantikan rektor dianggap cacat hukum lantaran adanya permasalahan hukum berkaitan dengan perubahan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023, kemudian telah diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marsita Hartati.
"Dimana perubahan tersebut diduga dibuat palsu. Akta ini telah dilaporkan oleh kami selaku Kuasa Hukum di Polresta Bandarlampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 04 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim, tertanggal 26 November 2024," Jelasnya.
Oleh sebab itu, segala perbuatan yang dilakukan berdasarkan Akta No. 08 dan turunannya adalah cacat hukum dan tidak sah termasuk pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor adalah cacat hukum dan tidak sah.
Menurutnya, Rektor Universitas Malahayati yang sah yakni Dr. Muhammad Kadafi yang diangkat berdasarkan surat keputusan pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung yang sah Nomor: 066/SK/ALTEK/IX/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024.
"Dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor : 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 berdasarkan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Subuh Priambodo, S.H dan berdasarkan akta yang sah ini pengurus Yayasan mengangkat Rektor Universitas Malahayati," imbuhnya.
Sopian menjelaskan, Yayasan Altek tidak memiliki aset tanah, dimana alas hak tanah yang ada pada Universitas Malahayati merupakan sertipikat tanah dengan nama Bapak Rusli Bintang dan Ibu Rosnati Syech sebagai Harta Perkawinan (Harta Bersama), Ruslan Junaidi (Anak), M. Kadafi (Anak) dan PT. Junanika Ridha Mandiri (HGB).
"Berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sebenarnya tidak ada hak Musa Bintang untuk memasukkan orang lain ke dalam lokasi klien kami tanpa izin klien kami Rosnati Syech. Sehingga berdasarkan hukum agraria, kami mohon Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku pemilik tanah," jelasnya.
"Ibu Rosnati Syech dan anak-anaknya bicara ke kami bahwa mereka sangat menyayangi dan menghormati Bapak Rusli Bintang dan selalu berharap permasalahan apapun dapat terselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan demi menjadi marwah dan nama baik Bapak Rusli Bintang," lanjutnya.
Terkait security maupun karyawan Universitas Malahayati yang terancam dipecat, Sopian menegaskan tidak dapat sewenang-wenang diberhentikan tanpa mengikuti ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Security Universitas Malahayati yang saat ini bekerja dan menjaga universitas tetap aman adalah merupakan sebagai karyawan Universitas Malahayati dan telah terikat hubungan kerja selama belasan bahkan puluhan tahun, sehingga secara hukum dilindungi dan tidak dapat sewenang-wenang diberhentikan sehingga sampai saat ini mereka adalah tetap sebagai pegawai tetap Universitas Malahayati yang bertugas bidang keamanan di Universitas Malahayati," ucapnya.
Hingga saat ini, M. Kadafi masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor Universitas Malahayati dan aktifitas perkuliahan Tri Darma Perguruan Tinggi berjalan seperti biasa.
"Kepemimpinan Dr. Muhammad Kadafi sebagai Rektor secara tegas juga mendapat dukungan dari Dosen dan Mahasiswa di Universitas Malahayati. Secara akademik beliau (M. Kadafi) merupakan Doktor dan juga merupakan tokoh nasional dan memiliki kualifikasi sangat pantas menjadi Rektor Universitas Malahayati," imbuhnya.
Terkait surat Dirjen Dikti perihal pengangkatan rektor baru, Sopian menjelaskan surat Direktur Kelembagaan Kementrian Pendidikan Tinggi Nomor 0945/B3/DT/03/08/2025 belum Final dan tidak mengikat.
"Kami telah menyampaikan surat permohonan pembatalan kepada Pejabat Kementrian Pendidikan Tinggi atas terbitnya Surat Direktur Kelembagaan Kementrian Pendidikan Tinggi Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025, sebagaimana Surat Kami Nomor: 072/SSP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dan kami telah sampaikan juga kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana Surat Kami Nomor: 073/SSP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 untuk membatalkan surat Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025," bebernya.
Di kesempatan itu, dirinya juga meminta Polresta Bandar Lampung agar segera menindaklanjuti laporannya dan menetapkan tersangka.
"Kami memohon agar laporan polisi kami di Polresta Balam sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 04 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat Penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim dapat segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Polresta Balam dan Kapolresta Balam menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Sudah Sita 84 Miliar, Belum Ada Tersangka
Kamis, 17 April 2025 -
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling, Motor dan iPad Berisi Data Penting Lenyap
Rabu, 16 April 2025 -
Inovasi Sepeda Listrik, Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Sistem Keamanan Berbasis IoT
Rabu, 16 April 2025 -
Bedah Buku 'Kami (Bukan) Sarjana Kertas' Warnai Peringatan World Book Day di UIN RIL
Rabu, 16 April 2025