• Kamis, 17 April 2025

Nekat Curi Motor, Mahasiswa di Lamteng Diciduk Polisi

Selasa, 08 April 2025 - 13.39 WIB
27

Rahman hanya bisa tertunduk lesu usai diciduk Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Seorang mahasiswa di Kabupaten Lampung Tengah berinisial Rahman Agung (22), warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar setelah mencuri sepeda motor milik warga saat pemiliknya tertidur.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan pelaku diamankan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat hendak menyembunyikan motor hasil curiannya.

"Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna silver senilai Rp17 juta, lengkap dengan kunci kontak remotnya," ungkap Kapolsek, Selasa (8/4/2025).

Kejadian bermula pada Jumat (4/4/2025), ketika korban berinisial MT (49), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, pulang dari salat Jumat dan memarkir motornya di ruang tengah rumah. Stang motor dikunci, sementara kunci remot disimpan di dalam bufet tak jauh dari lokasi parkir.

Usai meletakkan kunci, korban masuk ke kamar dan tertidur. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motor serta kunci remot telah hilang.

Ia kemudian mengecek rekaman CCTV rumah dan melihat seorang pria yang masuk dan membawa kabur motor tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Rahman Agung, warga Kecamatan Way Pengubuan.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)