• Senin, 21 April 2025

Datangi Polda Lampung, Komnas HAM Ingin Pastikan Kasus Tragedi Way Kanan Transparan dan Adil

Selasa, 08 April 2025 - 15.37 WIB
61

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada awak media usai menerima kunjungan Komnas HAM. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang berkunjung ke Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).

Adapun kedatangan Tim Komnas HAM guna menindaklanjuti perihal kasus tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.

Dimana, kejadian itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore lalu.

Tim Komnas HAM yang datang berkunjung diantaranya Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing; Pemantau Aktivitas HAM, Muhamad Unggul Pribadi dan Ivan Aditya serta Kawiji selaku Administrasi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan kedatangannya ke Polda Lampung guna menindaklanjuti terkait peristiwa penembakan 3 anggota Polri di Way Kanan.

"Jadi tadi kami kordinasi dengan Jajaran Polda Lampung untuk lebih mendalami terkait dengan fakta-fakta yang ada," Ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).

Adapun tujuan tim Komnas HAM datang ke Polda Lampung yakni untuk memastikan penegakan hukumnya berjalan dengan baik, adil dan transparan.

"Kami juga ingin memastikan keluarga korban yakni anaknya haknya bisa terpenuhi (kompensasi atau pendidikan dan lainnya), kami ingin memastikan hal tersebut. Rencana kami juga akan bertemu dengan keluarga korban," Ucapnya.

Ia menegaskan kasus tragedi Way Kanan itu menjadi atensi oleh Komnas HAM dan akan terus dikawal hingga transparan.

"Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM, sebelumnya kami juga sudah melakukan kordinasi di Jakarta dengan berbagai lembaga negara lainnya sehingga kami disini lebih menggali dan mendalami fakta-fakta nya," Jelasnya.

Sementara itu, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya terbuka lebar dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Komnas HAM yang ingin menggali informasi lebih dalam terkait peristiwa tersebut.

"Tentu kewajiban Polda Lampung memberikan fasilitas, memberikan ruang secara terbuka berupa informasi apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM, tadi telah kita laksanakan paparan yang kita jelaskan secara terbuka. Pertama oleh Dirkrimum Polda Lampung, kemudian Kabid Propam, Kepala RS Bhayangkara didampingi Tim DVI terkait hasil Autopsi," Imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya akan secara terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.

"Apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM, Kami wajib memberikan secara terbuka dan transparan, itulah bentuk fasilitas yang kami berikan," Ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi Komnas HAM guna menemui pihak keluarga korban untuk mendalami informasi.

"Tadi Komnas HAM juga meminta kepada kami akan menemui pihak keluarga korban, rencananya akan dilakukan besok, nah itu kami fasilitasi dalam bentuk kami memberikan informasi kepada keluarga korban, memastikan berada di tempat pada saat ingin dilakukan pendalaman informasi oleh Komnas HAM," Pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)