Datangi Polda Lampung, Komnas HAM Ingin Pastikan Kasus Tragedi Way Kanan Transparan dan Adil

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada awak media usai menerima kunjungan Komnas HAM. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) datang berkunjung ke Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).
Adapun kedatangan Tim Komnas HAM guna menindaklanjuti perihal kasus tragedi
penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 anggota Polri.
Dimana, kejadian itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara
Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore lalu.
Tim Komnas HAM yang datang berkunjung diantaranya Komisioner Pemantauan
dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing; Pemantau Aktivitas HAM,
Muhamad Unggul Pribadi dan Ivan Aditya serta Kawiji selaku Administrasi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing
mengatakan kedatangannya ke Polda Lampung guna menindaklanjuti terkait peristiwa
penembakan 3 anggota Polri di Way Kanan.
"Jadi tadi kami kordinasi dengan Jajaran Polda Lampung untuk lebih
mendalami terkait dengan fakta-fakta yang ada," Ujarnya saat diwawancarai
di Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025).
Adapun tujuan tim Komnas HAM datang ke Polda Lampung yakni untuk
memastikan penegakan hukumnya berjalan dengan baik, adil dan transparan.
"Kami juga ingin memastikan keluarga korban yakni anaknya haknya
bisa terpenuhi (kompensasi atau pendidikan dan lainnya), kami ingin memastikan
hal tersebut. Rencana kami juga akan bertemu dengan keluarga korban,"
Ucapnya.
Ia menegaskan kasus tragedi Way Kanan itu menjadi atensi oleh Komnas HAM
dan akan terus dikawal hingga transparan.
"Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM, sebelumnya kami juga sudah
melakukan kordinasi di Jakarta dengan berbagai lembaga negara lainnya sehingga
kami disini lebih menggali dan mendalami fakta-fakta nya," Jelasnya.
Sementara itu, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan
pihaknya terbuka lebar dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Komnas HAM
yang ingin menggali informasi lebih dalam terkait peristiwa tersebut.
"Tentu kewajiban Polda Lampung memberikan fasilitas, memberikan
ruang secara terbuka berupa informasi apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM, tadi
telah kita laksanakan paparan yang kita jelaskan secara terbuka. Pertama oleh
Dirkrimum Polda Lampung, kemudian Kabid Propam, Kepala RS Bhayangkara didampingi
Tim DVI terkait hasil Autopsi," Imbuhnya.
Ia menegaskan pihaknya akan secara terbuka memberikan segala informasi
yang dibutuhkan Komnas HAM.
"Apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM, Kami wajib memberikan secara
terbuka dan transparan, itulah bentuk fasilitas yang kami berikan,"
Ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi Komnas HAM guna menemui
pihak keluarga korban untuk mendalami informasi.
"Tadi Komnas HAM juga meminta kepada kami akan menemui pihak
keluarga korban, rencananya akan dilakukan besok, nah itu kami fasilitasi dalam
bentuk kami memberikan informasi kepada keluarga korban, memastikan berada di
tempat pada saat ingin dilakukan pendalaman informasi oleh Komnas HAM,"
Pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan
sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel
berinisial K atau Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.
Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1
ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur
hidup.
Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K
atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Rencanakan Pembangunan Embung di Pesawaran dan Lamsel
Senin, 21 April 2025 -
Prodi S1 Teknik Komputer Universitas Teknokrat Raih Akreditasi Unggul dari LAM INFOKOM
Senin, 21 April 2025 -
Ribuan Rumah Terendam Banjir, Eva Dwiana: Saluran Tersumbat, Kami Akan Kolaborasi dengan Pelindo
Senin, 21 April 2025 -
Polda Lampung Dirikan Posko Kesehatan Bagi Warga Terdampak Banjir di Panjang
Senin, 21 April 2025