Ancam Sebar Video Bareng Pacar, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Polresta Bandar Lampung saat menampilkan tersangka pemerkosaan ke hadapan awak media dalam Konfers di Mapolres setempat, Sabtu (5/4/25). Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap kronologi lengkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tanjung Karang.
Kejadian yang terjadi sejak tahun 2023 lalu ini baru dilaporkan keluarga korban pada Rabu 2 April 2025, korban MZM (19) yang pada waktu kejadian masih dibawah umur diperkosa Tersangka LH (24) warga Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung dalam keterangannya menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
"Jadi awal mula kejadian di tahun 2023, korban diajak oleh terduga pelaku ini ke penginapan OYO. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2023 perbuatan itu terjadi lagi tetapi di penginapan Pondok Wisata. Jadi total korban sudah mengalami pelecehan seksual kurang lebih 16 kali," ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Sabtu (5/4/25).
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan proses penangkapan pelaku yang berawal dari laporan orang tua korban.
"Kemudian pada tanggal 2 April, pelaku diamankan oleh penyidik dari Polresta Bandar Lampung atas laporan orang tuanya. Jadi rupanya kegiatan atau perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku, kemudian dengan bekal rekaman itulah, pelaku kemudian mengancam sehingga korban mau menuruti keinginannya dan juga memberikan sejumlah uang," jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, "Karena korban sudah tidak tahan lagi, dia melaporkan sama orang tuanya sehingga kemudian kita lakukan penangkapan. Kita sudah melakukan penyidikan, melihat handphone yang bersangkutan dan di handphone itu memang kita temukan beberapa video rekaman perbuatan asusila terhadap korban," tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.
"Dari situlah kemudian penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan asusila itu sudah dilakukan pada saat korban ini masih berusia 17 tahun atau masih diberikan status sebagai anak. Dari situ kemudian dikembangkan, ternyata dari hasil pemeriksaan dan rekaman video yang ada, memang diduga korban sudah mengalami pelecehan," papar Kapolresta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pelaku yang hadir dalam konferensi pers memberikan pengakuan.
"Awalnya dia bilang kalau ada masalah di rumah dan ingin pergi, lalu saya tanya mau tidur di mana dia jawab tidak tahu. Lalu saya ajak ke penginapan," kata pelaku.
Mengenai rekaman video yang digunakan sebagai alat ancaman, pelaku mengakui, "Direkam buat kenang-kenangan. Saya terbawa emosi karena cowok selingkuhannya ngechat saya," alasannya.
Pelaku juga mengaku memeras korban dengan ancaman penyebaran video. "Saya niat meminjam uang awalnya 200, selingkuhannya telepon dan saya minta 500. Duitnya tidak jadi di kasih saya sudah dilaporkan. Rencananya duit itu digunakan untuk bayar wi-fi," pungkas pelaku.
Kasus ini terus dalam penanganan pihak kepolisian dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa. (*)
Berita Lainnya
-
Bandara Radin Inten Catat 61 Ribu Penumpang Selama Musim Mudik Lebaran 2025
Minggu, 06 April 2025 -
Warga Tanjung Baru Lampura Desak Perbaikan Jalan Rusak Penyebab Kecelakaan
Minggu, 06 April 2025 -
759.844 Kendaraan Melintas di Tol Bakter Selama Libur Lebaran
Minggu, 06 April 2025 -
355 Pemudik Asal Lampung Ikuti Balik Gratis Bareng BPKH
Minggu, 06 April 2025