• Minggu, 06 April 2025

Tak Kapok Dipenjara, Guru Silat di Bandar Lampung Cabuli 2 Bocah di Kandang Kambing

Sabtu, 05 April 2025 - 22.30 WIB
54

Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap MM (47), tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Bandar Lampung. , Foto: Paulina/Kupastuntas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap MM (47), tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke polisi.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu (5/4/2025), Kapolsek Teluk Betung Selatan Dhedi Ardi Putra menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua korban, K (10) dan A (9), sedang dalam perjalanan pulang dari pantai ke rumah mereka di Jalan Yos Sudarso Gang Cendana ketika pelaku memanggil dan membujuk mereka.

"Tersangka ini melakukan aksinya ketika anak korban sejumlah 2 orang, jadi korbannya ada 2 umur 9 tahun dan 10 tahun, setelah kembali dari pantai menuju kembali ke rumahnya, di situ lewat-lewat di rumah tersangka. Kemudian tersangka ini memanggil 2 anak korban, dibujuk rayu dengan menjanjikan akan dimasukkan ke perguruan Pencaksilat," jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang pelatih pencak silat di daerah tersebut. Dengan dalih akan mengukur baju pencak silat, pelaku membawa kedua korban ke kandang kambing di belakang rumah kerabatnya.

"Di dalam TKP itu 2 anak korban ini diraba-raba alat vitalnya, karena modusnya akan memberikan baju pencaksilat, jadi seperti itu modusnya," tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. "Yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak pada tahun 2013. Jadi mungkin ini kampul lagi 10 tahun. Menjalani 10 tahun, jadi 2023 keluar dan ini baru melakukan kembali," kata pihak kepolisian.

Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua mereka. Kapolsek menerangkan, "Akhirnya karena merasa tidak nyaman, 2 anak korban ini memberontak dan pulang. Setelah itu melaporkan ke orang tuanya, ibu kandungnya di hari itu juga, sore itu juga datang ke Kapolsek TPS untuk membuat laporan polisi."

Setelah laporan diterima, polisi langsung bertindak cepat. "Kemudian setelah laporan diterima, dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, di malam harinya tersangka terduga pelaku, berhasil kami lakukan penangkapan di kediamannya," jelas Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, ancaman hukuman paling sekitar 5 tahun, dapat lama 15 tahun," ujar pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.