Nunggak Cicilan Motor, Pria di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Nunggak Cicilan Motor, Pria di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Foto:Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MD (43) diamankan aparat Polsek Tanjung Karang Timur karena membuat laporan palsu terkait perampasan sepeda motor. Dalam laporannya, MD mengaku menjadi korban begal oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr. Harun II, Kota Baru, Kamis (3/4/2025).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya kejanggalan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, ada hal yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor. Setelah kita dalami, akhirnya MD mengaku bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi,” ujar Kompol Kurmen, Sabtu (5/4/2025).
Setelah diselidiki, terungkap bahwa MD menyembunyikan motornya di rumah temannya karena takut ditarik oleh pihak leasing. Ia diketahui telah menunggak cicilan selama tiga bulan.
MD sebelumnya datang ke kantor polisi pada Jumat (4/4/2025) dan mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Ia menyebut motornya dirampas oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor, dan mengaku sempat dipukul di bagian perut oleh salah satu pelaku.
“Dalam pengakuan awalnya, MD mengklaim sempat dianiaya sebelum motornya diambil,” tambah Kompol Kurmen.
Namun, seluruh keterangan tersebut akhirnya terbukti bohong. Polisi berhasil menemukan sepeda motor yang disembunyikan MD dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat hijau, dua kunci kontak, satu STNK, dan lembar laporan polisi yang dibuat pelaku.
Kini, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Proses hukum tetap berjalan, meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan palsu. Selain dapat menghambat penyelidikan kasus-kasus yang benar-benar terjadi, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Janda Tanpa Anak Ditangkap, Kekasih Residivis Kabur Saat Penggerebekan
Sabtu, 05 April 2025 -
Bawa Samurai, Pelaku Perampasan di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Sabtu, 05 April 2025 -
Pelaku Perampokan Rumah Thomas Riska Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif
Sabtu, 05 April 2025 -
53 Kecelakaan Terjadi di Lampung Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Sabtu, 05 April 2025