• Minggu, 06 April 2025

Janda Tanpa Anak Ditangkap, Kekasih Residivis Kabur Saat Penggerebekan

Sabtu, 05 April 2025 - 19.12 WIB
53

Janda Tanpa Anak Ditangkap, Kekasih Residivis Kabur Saat Penggerebekan, Foto: Paulina/Kupastuntas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung membongkar praktik peredaran sabu yang disamarkan dalam bentuk warung kelontong. Warung tersebut berlokasi di Jl. Imam Bonjol, Lebak Budi 2, Gang Masjid Nurul Amal, dan berada di tengah permukiman warga.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 4 April 2025. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang janda tanpa anak bernama Meriyani (42), yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (5/4/2025), Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polresta.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa warung yang dijalankan Meriyani awalnya menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, karena usaha itu merugi, ia beralih menjual sabu atas saran kekasihnya.

Kekasih Meriyani diketahui bernama Nodi (34), seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2023. Ia diduga kuat menjadi otak di balik bisnis sabu yang dijalankan dari balik warung tersebut.

"Modusnya, pembeli pesan sabu lewat WhatsApp, lalu datang langsung ke warung untuk mengambil," ujar Indra Wijaya. Polisi menduga praktik ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Saat penggerebekan dilakukan, Nodi sempat mengirim pesan ke Meriyani untuk menutup warung dan berhasil melarikan diri sebelum tim Satresnarkoba tiba di lokasi. Ia kini menjadi buronan polisi.

Dari penggeledahan di rumah sekaligus warung tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram sabu, uang tunai Rp200 ribu, satu unit ponsel, dan sejumlah plastik klip bekas pakai. Selama beroperasi, diperkirakan sudah sekitar 150 gram sabu diedarkan.

Meriyani kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu Nodi dan tengah menelusuri jaringan pemasok sabu yang terhubung dengannya. “Identitas sudah kami kantongi, dan kami yakin ada jaringan yang lebih besar di balik ini,” tegas Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (*)