• Minggu, 06 April 2025

64 Pekerjaan di Lampung Laporkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2025

Sabtu, 05 April 2025 - 14.02 WIB
64

64 Pekerjaan di Lampung Laporkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2025, Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima aduan dari pekerja atau buruh terkait dengan pembayaran THR lebaran tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, mengatakan jika aduan yang diterima terkait dengan THR yang belum dibayarkan hingga THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Kami menerima beberapa aduan dari para pekerja maupun buruh terkait dengan pembayaran THR lebaran tahun 2025," ujar Yuri saat dimintai keterangan, Sabtu (5/4/2025). 

Menurutnya aduan pertama berasal dari CV. Bumi Waras yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerjaan 3 orang.

"Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dengan THR yang belum dibayarkan," tuturnya. 

Laporan selanjutnya adalah PT. Nagamas Matar yang beralamat di Lampung Selatan dengan jumlah pekerja 2 orang. 

Para pekerja tersebut melaporkan perusahaan karena belum membayarkan THR lebaran. 

"Kemudian PT. ISS Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 14 orang. Laporan nya terkait dengan THR tidak sesuai ketentuan," jelasnya. 

Selanjutnya adalah PT. Bahagia Sentosa yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 45 orang. 

"Dimana para pekerja melaporkan perusahaan karena THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya. 

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 1.506 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai pembayaran THR periode Lebaran 2025.

Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. (Ria)