• Senin, 31 Maret 2025

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung Terungkap, Dua Pelaku Diburu

Jumat, 28 Maret 2025 - 14.18 WIB
74

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat (R4) yang dilakukan sindikat di Bandar Lampung, Foto:Paul.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat (R4) yang dilakukan sindikat di Bandar Lampung. Dua tersangka, YM (27) dan MAH (42), telah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.  

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa para pelaku memiliki modus berpura-pura merental mobil, lalu menggadaikannya. “Mereka awalnya menyewa kendaraan dari rental resmi, tetapi setelah tiga minggu, mobil tersebut langsung digadaikan kepada pihak lain dengan berbagai alasan, termasuk kebutuhan ekonomi dan membayar utang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).  

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Honda Brio merah tahun 2017 dan Toyota Avanza hitam metalik tahun 2022. “Dua mobil ini yang berhasil kami amankan. Namun, berdasarkan penyelidikan, ada total enam mobil yang telah digelapkan oleh kelompok ini,” kata Alfret Jacob Tilukay.  

Ia menambahkan bahwa dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Identitas mereka sudah kami kantongi, dan kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.  

Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan yang digadaikan memiliki nilai bervariasi. “Avanza digadaikan seharga Rp25 juta, sementara biaya harian yang dibebankan kepada penerima gadai sekitar Rp250 ribu per hari,” ungkap seorang penyidik yang menangani kasus ini.  

Selain itu, diketahui bahwa dua pelaku yang masih buron telah masuk daftar hitam di berbagai tempat rental mobil. Karena itu, mereka menggunakan identitas MAH untuk menyewa kendaraan baru. “MAH ini digunakan sebagai ‘pemain baru’ agar rental tidak curiga, sementara yang lain sudah tidak bisa lagi menyewa karena telah di-blacklist,” jelasnya.  

Polisi juga menduga ada perantara yang terlibat dalam proses gadai kendaraan ini. “Ada seseorang yang bertugas mencari orang yang mau menerima gadai mobil. Perantara ini dibayar Rp50 ribu per mobil yang berhasil digadaikan,” kata penyidik.  

Selain memburu dua pelaku yang masih kabur, polisi juga akan menyelidiki keterlibatan penadah. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil yang telah diamankan. Jika terbukti, mereka juga akan dijerat hukum,” kata Alfret Jacob Tilukay.  

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan rental, untuk lebih berhati-hati. “Parkir kendaraan di tempat yang aman, pasang GPS, dan jangan sembarangan menerima titipan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” pesannya.  

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku, termasuk penadah, mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Kapolresta. (*)