Kasus Tiga Polisi Ditembak Mati, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Jadi Tersangka

Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Danrem 043 Garuda Hitam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum anggota TNI yakni Peltu Lubis
dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan
tiga anggota polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung
Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana
didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Danrem 043 Garuda Hitam
Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa
(25/3/2025).
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopka Basar dijerat Pasal 340 jo
338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman
penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan, Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Kedua oknum TNI ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret
2025 berdasarkan hasil join investigasi," tegas Eka.
Eka menjelaskan, kedua tersangka menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret
2025. Setelah penyerahan diri, Denpom melakukan interogasi dan pengumpulan alat
bukti tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke kepolisian.
Laporan resmi dari Polsek Negara Batin baru diterima kepolisian pada 22
Maret 2025, yang menjadi dasar penetapan tersangka sehari setelahnya.
"Kami mengikuti prosedur yang ada dan memastikan setiap langkah
diambil secara hati-hati agar proses hukum berjalan dengan adil," kata
Eka.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap
kedua tersangka termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif narkoba.
Denpom bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan semua proses hukum berjalan
sesuai prosedur yang berlaku dalam peradilan militer.
Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan,
penyelidikan terhadap tersangka telah dilakukan secara intensif.
Helmy mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penetapan tersangka
baru dilakukan pada 23 Maret 2025.
Salah satunya adalah koordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, mengingat
tersangka adalah anggota militer. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, proses hukum terhadap anggota TNI harus melalui
mekanisme internal sebelum diserahkan ke kepolisian.
Selain itu, lanjut Helmy, kepolisian juga membutuhkan waktu untuk
mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
"Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Semua harus
berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku," kata Helmy.
Helmy mengungkapkan, salah satu bukti yang diperiksa adalah senjata yang
digunakan dalam penembakan. Berdasarkan hasil investigasi, senjata yang
digunakan bukan senjata standar organik militer, melainkan rakitan dengan
komponen campuran. Karena itu, kepolisian harus melakukan uji balistik untuk
memastikan keterkaitan senjata tersebut dengan tersangka sebelum menetapkan
status hukumnya.
“Polda Lampung memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini
benar-benar tuntas. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas
Helmy.
Helmy menegaskan, pelaku penembakan 3 polisi dijerat dengan pasal
pembunuhan berencana karena Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api
saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, pada Senin
(17/3/2025) lalu.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang
direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di
titik yang mematikan," tegas Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan
Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat
penggerebekan terjadi. Namun, pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut tetap
harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan
alat bukti, ada gak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat pelaku melakukan
penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota kepolisian tewas ditembak saat
menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara
Batin, Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Ketiga polisi yang gugur adalah Kapolda Negeri Batin AKP (Anumerta)
Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya
Ganta. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 26 Maret 2025 dengan
judul “Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Jadi Tersangka”
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Gotong Royong Menangkan Nanda-Antonius di PSU Pesawaran 2025
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Apel Siaga Satgas Idul Fitri 1446 H, Pastikan Keamanan Jelang Lebaran
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Akademisi UBL Himbau Masyarakat Lapor ke Pamong Jika Ingin Mudik Lebaran
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Diduga Terjadi Aksi Perampokan di Rumah Thomas Riska, Seorang Penjaga Rumah Tewas
Sabtu, 29 Maret 2025