• Selasa, 01 April 2025

Enam Polsek di Mesuji Terima Layanan Penitipan Kendaraan

Rabu, 26 Maret 2025 - 14.32 WIB
28

Polsek Simpang Pematang salah satu tempat penitipan kendaraan di Mesuji. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas, Mesuji - Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak enam Polsek tersebar di tujuh kecamatan Se-Kabupaten Mesuji telah membuka layanan penitipan kendaraan.

Penitipan kendaraan tersebut bisa dilakukan dengan syarat, warga menyerahkan foto copy STNK dan KTP kepada polisi.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Ipda Ferdi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah membuka layananan penitipan kendaraan.

"Untuk sementara penitipan kendaraan saja. Kemudian bila hendak pergi agar melaporkan kepada kami dan bhabinkamtibmas agar kami melaksanakan patroli skala prioritas," kata Ipda Ferdi, Rabu (26/03/2025).

Ketika ditanya mengenai dimana tempat yang akan disediakan untuk kendaraan warga, Kanit Reskrim menuturkan sudah menyiapkan.

"Taruh di parkiran dan depan Polsek yang telah disiapkan, hingga saat ini masih belum ada warga yang menitipkan, kalau ada maka akan kami jaga 1X24 jam," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menjelaskan, ada enam mako polsek yang akan membuka layanan penitipan kendaraan R2 dan R4.

"Antaranya Polsek Simpang Pematang, Polsek Tanjung Raya, Polsek Mesuji Timur, Polsek Way Serdang, Polsubsektor Mesuji Pusat, dan Polsek Rawajitu Utara," jelasnya.

"Yang hendak mudik Lebaran 2025 kini tak perlu khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah. Titip secara gratis selama periode libur Idul Fitri 1446 H. Cukup bawa kendaraan disertai foto copy STNK dan KTP saja," tambahnya lagi.

Kehadiran layanan ini, lanjut Kapolres, diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga yang khawatir dengan potensi pencurian kendaraan atau gangguan keamanan lain saat rumah ditinggalkan mudik.

"Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, masyarakat bisa lebih tenang dan nyaman menikmati libur Lebaran. Bagi warga Mesuji yang ingin menitipkan kendaraan, bisa langsung mendatangi Polsek dengan membawa persyaratan yang ditentukan," tutupnya. (*)