• Sabtu, 29 Maret 2025

Disdukcapil Diminta Tetap Beri Pelayanan Adminduk Selama Libur Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 15.26 WIB
40

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, saat dimintai keterangan, Rabu (26/3/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota diminta untuk tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat selama libur lebaran.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, jika dibukanya pelayanan adminduk tersebut sesuai dengan arahan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Ditjen Dukcapil meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk tetap membuka pelayanan selama libur lebaran," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (26/3/2025).

Lukman mengatakan jika pelayanan selama libur lebaran tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret kemudian 3 dan 4 April 2025.

"Kami sudah melakukan zoom meeting untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Namun kebijakan ini juga dikembalikan dengan kesiapan dari daerah masing-masing," imbuhnya.

Selain itu Disdukcapil kabupaten/kota juga diminta untuk melaporkan hasil kerjanya selama libur lebaran kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti mereka diminta untuk melaporkan hasilnya ke Disdukcapil Provinsi Lampung dan kami akan melaporkan ke Dirjen Dukcapil untuk pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.

Selain itu dirinya juga meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk dapat memaksimalkan pelayanan secara online.

"Masyarakat juga bisa melakukan pelayanan secara online karena setiap Disdukcapil kabupatan/kota sudah punya pelayanan secara online," tutupnya. (*)