• Sabtu, 29 Maret 2025

Besaran Zakat Fitrah di Lampung Ditetapkan Rp37.500 dan Fidyah Rp50.000

Rabu, 26 Maret 2025 - 16.01 WIB
154

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyerahkan zakat ke Baznas Lampung, Rabu (26/3/2025). Foto:Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Ukuran ini dapat diganti dengan uang sebesar Rp37.500 per jiwa.

Sementara itu untuk besaran fidyah atau denda yang harus dibayarkan bagi umat Islam jika tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.

Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, jika besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah dikonsultasikan dengan Mejalis Ulama Indonesia (MUI).

"Untuk fidyah ditetapkan Rp50.000, kita juga menetapkan zakat fitrahnya 37.500. Berdasarkan pengalaman tahun lalu ini tidak ada kenaikan," kata dia saat penyerahan zakat bagi pejabat dan pegawai ASN Provinsi Lampung, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan jika dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan dimanfaatkan untuk berbagai program. Program tersebut seperti Desa Baznas, bedah rumah hingga beasiswa.

"Desa Baznas ini sudah ada di Lampung Utara di Desa Madukoro juga di Tulang Bawang. Harapannya ini bisa menjadi lumbung ternak untuk kedepannya," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mendapatkan bantuan  20 ton beras dari Baznas RI dan beras tersebut distribusikan ke kabupaten/kota untuk dapat disalurkan kepada masyarakat.

"Kita juga mendapat bantuan Rumah Sehat yang berada di Kabupaten Pesawaran. Ini dapat membantu para mustahik yang tidak mampu untuk bisa berobat ke rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau kepada para ASN untuk dapat menyalurkan zakat fitrahnya ke Baznas.

Menurutnya Baznas merupakan lembaga resmi yang sudah dipercaya oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola zakat.

"Kami imbau ASN agar bayar zakat di Baznas, karena Baznas adalah lembaga yang sudah dipercaya oleh pemerintah sehingga dalam penyaluran zakatnya dapat di pertanggungjawabkan," katanya.

Selain itu pihaknya juga telah memberikan surat edaran agar ASN dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas.

"Selain menggunakan edaran kami juga memberi contoh agar bayar zakat di Baznas. Pimpinan OPD juga harus memberi contoh kepada seluruh ASN dan tenaga kerja desa masing-masing," tutupnya. (*)