• Rabu, 26 Maret 2025

Polres Lampung Selatan Skrining Tiket Calon Penumpang Kapal di Buffering Zone

Selasa, 25 Maret 2025 - 15.27 WIB
67

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan akan melakukan skrining tiket bagi pemudik yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan, kepolisian telah mempersiapkan sejumlah titik pemeriksaan kendaraan.

"Kita sudah mendirikan sebanyak 14 pos pengamanan (Pos Pam) dan 2 pos pelayanan (Pos Yan)," buka Kasat Lantas, saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Manggala menjelaskan, di beberapa titik pospam nantinya akan dipergunakan sebagai buffering zone yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan screening ticket ke calon pengguna jasa penyeberangan.

"Kalau memang belum memiliki tiket, yang bersangkutan akan kita arahkan untuk membeli tiket lebih dahulu di area buffering zone yang ada di jalur tol dan jalur arteri," sambung Kasat Lantas.

Manggala merincikan, buffering zone di dalam jalur tol terdapat di rest area KM 20, KM 33, KM 49, dan KM 87B. Sedangkan, untuk jalur arteri ada di Jalur Lintas Sumatera terletak di Pospam Kalianda Ekspo dan Pospam Gayam.

"Kemudian untuk yang di Jalur Lintas Timur kita siapkan di Rumah Makan 3 Saudara. Di lokasi-lokasi tersebut, Insyaallah mulai dari arus mudik lebaran kita laksanakan skrining tiket," timpalnya.

Sistemnya masih sama seperti tahun sebelumnya, dimana kepolisian akan menggunakan 3 stiker berwarna merah, kuning, dan hijau.

Stiker warna hijau diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah memiliki tiket dan mengarah ke Pelabuhan Bakauheni. Stiker berwarna kuning diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mengarah ke Pelabuhan BBJ atau ke PT SMA dan Wika Beton.

"Kemudian untuk stiker warna merah diperuntukkan bagi kendaraan yang bertujuan selain ke pelabuhan, bisa untuk pulang kerumah atau ke area liburan," urai Manggala.

Skrining tiket merupakan upaya kepolisian mendukung kebijakan pemerintah yaitu geofencing atau pembatasan jarak pembelian tiket dibawah radius 4,24 kilometer.

"Sehingga di radius tersebut para calon pengguna jasa penyeberangan sudah tidak bisa membeli tiket kapal. Yang kita harapkan, setelah calon pengguna jasa sampai di pelabuhan sudah bertiket tinggal scan barcode saja," harap Kasat Lantas. (*)