Polres Lampung Selatan Skrining Tiket Calon Penumpang Kapal di Buffering Zone

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan akan melakukan
skrining tiket bagi pemudik yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo
mengatakan, kepolisian telah mempersiapkan sejumlah titik pemeriksaan
kendaraan.
"Kita sudah mendirikan sebanyak 14 pos pengamanan (Pos Pam) dan 2
pos pelayanan (Pos Yan)," buka Kasat Lantas, saat dikonfirmasi, Selasa
(25/3/2025).
Manggala menjelaskan, di beberapa titik pospam nantinya akan
dipergunakan sebagai buffering zone yang berfungsi sebagai tempat untuk
melaksanakan screening ticket ke calon pengguna jasa penyeberangan.
"Kalau memang belum memiliki tiket, yang bersangkutan akan kita
arahkan untuk membeli tiket lebih dahulu di area buffering zone yang ada di
jalur tol dan jalur arteri," sambung Kasat Lantas.
Manggala merincikan, buffering zone di dalam jalur tol terdapat di rest
area KM 20, KM 33, KM 49, dan KM 87B. Sedangkan, untuk jalur arteri ada di
Jalur Lintas Sumatera terletak di Pospam Kalianda Ekspo dan Pospam Gayam.
"Kemudian untuk yang di Jalur Lintas Timur kita siapkan di Rumah
Makan 3 Saudara. Di lokasi-lokasi tersebut, Insyaallah mulai dari arus mudik
lebaran kita laksanakan skrining tiket," timpalnya.
Sistemnya masih sama seperti tahun sebelumnya, dimana kepolisian akan
menggunakan 3 stiker berwarna merah, kuning, dan hijau.
Stiker warna hijau diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah memiliki
tiket dan mengarah ke Pelabuhan Bakauheni. Stiker berwarna kuning diperuntukkan
bagi kendaraan yang akan mengarah ke Pelabuhan BBJ atau ke PT SMA dan Wika Beton.
"Kemudian untuk stiker warna merah diperuntukkan bagi kendaraan
yang bertujuan selain ke pelabuhan, bisa untuk pulang kerumah atau ke area
liburan," urai Manggala.
Skrining tiket merupakan upaya kepolisian mendukung kebijakan pemerintah
yaitu geofencing atau pembatasan jarak pembelian tiket dibawah radius 4,24
kilometer.
"Sehingga di radius tersebut para calon pengguna jasa penyeberangan
sudah tidak bisa membeli tiket kapal. Yang kita harapkan, setelah calon
pengguna jasa sampai di pelabuhan sudah bertiket tinggal scan barcode
saja," harap Kasat Lantas. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Insentif Sat Pol PP, JPU Tuntut Mahyudin CS 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Kamis, 17 April 2025 -
Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru di Merbau Mataram Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 10 Saksi
Kamis, 17 April 2025 -
Bupati Egi Resmikan Pantai Senaya, Usung Konsep Wisata Modern di Pesisir Kalianda
Kamis, 17 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Tol JTTS, KPK Periksa Belasan Saksi di Jakarta dan Lampung Selatan
Rabu, 16 April 2025