• Kamis, 22 Mei 2025

Minyakita yang Disita Polisi di Mesuji Tak Terdaftar di BPOM

Selasa, 25 Maret 2025 - 13.59 WIB
76

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat memimpin konferensi pers di Polres setempat. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Kasus penggerebekan gudang Minyakita milik mantan Sekda Mesuji Syamsudin kini masuk tahap penyidikan. Akan tetapi, meskipun masuk tahap penyidikan, Polres Mesuji belum juga menetapkan tersangka.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya saat ini sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk istri Syamsudin yakni Chosiatun.

"Saat ini sebanyak tujuh saksi yang telah kita periksa, belum ada penetapan tersangka, sudah masuk tahap penyidikan,'' kata Kapolres, Selasa (25/03/2025).

Selain itu, AKBP Muhammad Harris menjelaskan, pihaknya telah menyita 3.429 botol minyak goreng merk Minyakita.

"Kami temukan tidak mencantumkan berat netto atau berat bersihnya. Dan di botol ada nomor BPOM nya tertera, akan tetapi ketika ditelusuri ke BPOM, ternyata merk tersebut tidak ada. Tidak ada kesesuaian antara nomor BPOM yang di catat dengan data di BPOM," jelasnya.

Selanjutnya, Kapolres Mesuji, menuturkan saat ini Polres Mesuji melakukan pengukuran ulang, bahwa dalam satu botol ini terdapat 810 ml padahal tertera di botol adalah 1 liter.

"Saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk membuat terang kasus minyak goreng tersebut, dan kami sudah lakukan uji lab. Dalam kemasan itu tertera PT Ferdirgha Putra Jayamulya Globalindo, Depok - Indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolres Mesuji menerangkan, total Minyakita yang dimiliki Syamsudin itu berjumlah 4.000 botol lebih.

"Jadi 3.429 kita sita, sekitar 1.000 sekian botol sudah beredar. Dijerat Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf (i) undang-undang RI nomor 08 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," tutupnya.

Disisi lain, saat disinggung apakah ada potensi besar Syamsudin atau istrinya menjadi tersangka, Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan nanti dulu.

"Ya nanti dulu ya, menunggu hasil gelar dulu. Penjualan itu di atas HET, seharusnya Rp 15.700, ini di jual Rp 16.000," ungkapnya. (*)