Minyakita yang Disita Polisi di Mesuji Tak Terdaftar di BPOM

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris saat memimpin konferensi pers di Polres setempat. Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Kasus penggerebekan gudang Minyakita milik mantan
Sekda Mesuji Syamsudin kini masuk tahap penyidikan. Akan tetapi, meskipun masuk
tahap penyidikan, Polres Mesuji belum juga menetapkan tersangka.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya saat ini
sudah memeriksa tujuh saksi, termasuk istri Syamsudin yakni Chosiatun.
"Saat ini sebanyak tujuh saksi yang telah kita periksa, belum ada
penetapan tersangka, sudah masuk tahap penyidikan,'' kata Kapolres, Selasa
(25/03/2025).
Selain itu, AKBP Muhammad Harris menjelaskan, pihaknya telah menyita
3.429 botol minyak goreng merk Minyakita.
"Kami temukan tidak mencantumkan berat netto atau berat bersihnya.
Dan di botol ada nomor BPOM nya tertera, akan tetapi ketika ditelusuri ke BPOM,
ternyata merk tersebut tidak ada. Tidak ada kesesuaian antara nomor BPOM yang
di catat dengan data di BPOM," jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres Mesuji, menuturkan saat ini Polres Mesuji
melakukan pengukuran ulang, bahwa dalam satu botol ini terdapat 810 ml padahal
tertera di botol adalah 1 liter.
"Saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk membuat
terang kasus minyak goreng tersebut, dan kami sudah lakukan uji lab. Dalam
kemasan itu tertera PT Ferdirgha Putra Jayamulya Globalindo, Depok -
Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, Kapolres Mesuji menerangkan, total Minyakita yang
dimiliki Syamsudin itu berjumlah 4.000 botol lebih.
"Jadi 3.429 kita sita, sekitar 1.000 sekian botol sudah beredar.
Dijerat Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf (i) undang-undang RI nomor 08
tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Ancaman kurungan 5 tahun penjara
atau denda Rp 2 miliar," tutupnya.
Disisi lain, saat disinggung apakah ada potensi besar Syamsudin atau
istrinya menjadi tersangka, Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan nanti dulu.
"Ya nanti dulu ya, menunggu hasil gelar dulu. Penjualan itu di atas
HET, seharusnya Rp 15.700, ini di jual Rp 16.000," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
7,3 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan
Kamis, 19 Juni 2025 -
Pasien BPJS Bayar Obat Sendiri di RS Belleza, BPJS Kesehatan: Seharusnya Ditanggung
Kamis, 19 Juni 2025 -
NEXT Sumatera by Indibiz Sumatera: Memperkenalkan Era Baru Pemanfaatan AI untuk UMKA
Kamis, 19 Juni 2025 -
SPMB Jalur Domisili SMA Negeri Picu Polemik
Kamis, 19 Juni 2025