• Senin, 31 Maret 2025

Masyarakat Dilarang Buka Lahan Baru di TNBBS, Jika Melanggar Terancam Denda 7 Miliar

Selasa, 25 Maret 2025 - 11.47 WIB
118

Himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh agar warga tidak membuka lahan baru di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh mengeluarkan imbauan agar tidak membuka lahan baru di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), jika melanggar masyarakat bisa di denda 7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co imbauan tersebut tertuang dalam sebuah pamflate pengumuman yang di tandatangani aparat pemerintahan pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh.

"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Sukamarga dan sekitarnya, agar tidak membuka lahan baru, membakar blukar, melakukan penebangan pohon dalam kawasan TNBBS serta perburuan satwa yang di lindungi UU," isi pengumuman itu.

"Apabila masih melanggar akan dikenakan pasal 2 dan 3 denda administratif atau uang sebesar Rp7.000.000.000, imbauan ini berdasarkan peraturan presiden No 05 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Suoh Dapet Jakson membenarkan hal tersebut, ia mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan Peratin (Kepala Desa) Sukamarga untuk masyarakat di wilayah administrasinya.

"Benar, himbauan ini dari peratin Sukamarga di wilayah administrasi pemerintahan pekon nya," kata Dapet saat di konfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Selasa (25/3/2025).

Dapet mengatakan, imbauan tersebut sebenarnya bukan hanya berlaku bagi masyarakat pekon Sukamarga, namun berlaku juga untuk pekon lain, namun imbauan dilakukan melalui media sosial dan aparatur pekon masing-masing.

"Semua (Pekon) sebenarnya, tapi ada yang melalui medsos ada pekon yang melalui aparaturnya dan himbauan itu atas saran masukan dari TNBBS Resort Suoh," sambungnya.

Disinggung terkait jumlah warga yang tinggal di area kawasan TNBBS Dapet mengaku tidak mengetahui pasti sebab banyak penggarap berasal dari luar Lampung Barat. "Saya kurang paham pastinya berapa, karena banyak yang bukan warga Suoh," pungkasnya.

Sementara itu, Camat BNS Mandala Harto mengaku belum mengetahui adanya imbauan dan aturan yang disampaikan untuk masyarakat yang tinggal di area kawasan TNBBS agar tidak membuka lahan baru, BNS termasuk wilayah yang masyarakatnya banyak tinggal di kawasan TNBBS.

"Sepengetahuan saya belum ada (Imbauan), biasanya himbauan itu dari TNBBS," pungkasnya.

Sementara itu salah satu warga Sukamarga mengaku sudah mengetahui terkait imbauan tersebut, ia pun menghormati setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama kebijakan itu tidak merugikan masyarakat.

"Kami terima saja yang terpenting tidak merugikan masyarakat dan ada solusi dari setiap kebijakan yang dibuat, agar masyarakat tidak merasa terbebani atas kebijakan yang dibuat," imbuhnya.

Sementara itu Agus, warga lain juga menyampaikan hal yang sama, ia mengatakan kebijakan yang dibuat harus berpihak ke masyarakat. "Kalau memang aturan itu untuk kebaikan masyarakat kami tidak masalah," singkatnya. (*)