KPU Tunggu Usulan DPRD Lambar Terkait PAW Heri Gunawan

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lampung Barat masih menunggu usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Heri Gunawan,
yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy mengatakan bahwa hingga saat ini
pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD sebagai dasar untuk memproses PAW
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami masih menunggu usulan dari DPRD. Setelah surat resmi diterima,
KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan perolehan
suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2024 lalu," kata dia, Senin
(24/3/2025).
Ia menjelaskan, proses PAW tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2019 yang
mengatur mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhalangan tetap.
Ia mengatakan, ada beberapa tahapan yang memang harus dilakukan sebelum
dilakukan PAW, diantaranya harus menunggu surat usulan dari DPRD terkait nama
pengganti antar waktu yang bersangkutan.
Lalu KPU Kabupaten Lampung Barat memiliki waktu 5 hari sejak diterimanya
surat dari DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan verifikasi dan
menetapkan nama calon pengganti antar waktu melalui surat Ketua KPU yang
ditujukan kepada Pimpinan DPRD Lampung Barat.
"Selanjutnya DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama bagian pemerintahan
Kabupaten Lampung Barat memiliki waktu 7 Hari Kerja sejak diterimanya surat KPU
Oleh DPRD Lampung Barat untuk diajukan ke Provinsi Lampung," kata dia.
"Kemudian yang terkadang sering dilupakan pada proses penyampaian ke
Provinsi Lampung oleh DPRD dan Pemerintah daerah Lampung Barat, adalah terkait
persyaratan tentang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Partai berdasarkan PP
Nomor 12 Tahun 2018," sambungnya.
Lebih lanjut Redy menyampaikan bahwa tugas KPU hanya memberikan usulan nama
calon pengganti berikutnya dan melakukan verifikasi terkait dengan status calon
pengganti apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, jika mengacu pada perolehan
suara terbanyak kedua setelah Heri Gunawan pada Pemilu 2024 lalu, ada nama Edy
Gunawan yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni 259 suara.
Diberitakan sebelumnya, kabar duka menyelimuti dunia politik Lampung Barat,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat dari Fraksi
Demokrat, Heri Gunawan dikabarkan meninggal dunia akibat sakit yang diderita.
Kabar meninggalnya Heri Gunawan mengejutkan banyak pihak, terutama
keluarga, kolega, serta masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok yang
berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Berita duka tersebut dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Barat
Pirwan, ia mengatakan Heri Gunawan meninggal di RS Persahabatan, di Jakarta
setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dialami.
"Benar dinda, beliau meninggal di RS Persahabatan karena sakit, beliau
meninggal sekitar pukul 06:25 WIB, jenazah rencananya akan langsung dipulangkan
ke rumah duka di pekon Balak Padang Cahya, pagi ini," kata dia, Selasa
(4/3/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Empat Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan Bantu Jinakkan Api di Way Tenong Lampung Barat
Minggu, 30 Maret 2025 -
Breaking News, Ruko Warga Way Tenong Lampung Barat Kebakaran
Minggu, 30 Maret 2025 -
Aksi Solidritas, KT-Pemerintah Desa Sukabumi Batalkan Pesta Sekura dan Alihkan Anggaran Bantu Korban Kebakaran
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Sediakan Berbagai Fasilitas, Masjid Islamic Center Lampung Barat Siap Layani Pemudik Lebaran
Jumat, 28 Maret 2025