• Selasa, 01 April 2025

KPU Tunggu Usulan DPRD Lambar Terkait PAW Heri Gunawan

Senin, 24 Maret 2025 - 11.46 WIB
260

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat masih menunggu usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Heri Gunawan, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD sebagai dasar untuk memproses PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami masih menunggu usulan dari DPRD. Setelah surat resmi diterima, KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2024 lalu," kata dia, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan, proses PAW tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhalangan tetap.

Ia mengatakan, ada beberapa tahapan yang memang harus dilakukan sebelum dilakukan PAW, diantaranya harus menunggu surat usulan dari DPRD terkait nama pengganti antar waktu yang bersangkutan.

Lalu KPU Kabupaten Lampung Barat memiliki waktu 5 hari sejak diterimanya surat dari DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan verifikasi dan menetapkan nama calon pengganti antar waktu melalui surat Ketua KPU yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Lampung Barat.

"Selanjutnya DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama bagian pemerintahan Kabupaten Lampung Barat memiliki waktu 7 Hari Kerja sejak diterimanya surat KPU Oleh DPRD Lampung Barat untuk diajukan ke Provinsi Lampung," kata dia.

"Kemudian yang terkadang sering dilupakan pada proses penyampaian ke Provinsi Lampung oleh DPRD dan Pemerintah daerah Lampung Barat, adalah terkait persyaratan tentang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Partai berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018," sambungnya.

Lebih lanjut Redy menyampaikan bahwa tugas KPU hanya memberikan usulan nama calon pengganti berikutnya dan melakukan verifikasi terkait dengan status calon pengganti apakah masih memenuhi syarat atau tidak.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, jika mengacu pada perolehan suara terbanyak kedua setelah Heri Gunawan pada Pemilu 2024 lalu, ada nama Edy Gunawan yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni 259 suara.

Diberitakan sebelumnya, kabar duka menyelimuti dunia politik Lampung Barat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat dari Fraksi Demokrat, Heri Gunawan dikabarkan meninggal dunia akibat sakit yang diderita.

Kabar meninggalnya Heri Gunawan mengejutkan banyak pihak, terutama keluarga, kolega, serta masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok yang berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Berita duka tersebut dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung Barat Pirwan, ia mengatakan Heri Gunawan meninggal di RS Persahabatan, di Jakarta setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dialami.

"Benar dinda, beliau meninggal di RS Persahabatan karena sakit, beliau meninggal sekitar pukul 06:25 WIB, jenazah rencananya akan langsung dipulangkan ke rumah duka di pekon Balak Padang Cahya, pagi ini," kata dia, Selasa (4/3/2025). (*)