• Minggu, 27 April 2025

Kasus Korupsi Penyaluran Dana Ultra Mikro dan Dana KUPRA Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Senin, 24 Maret 2025 - 17.41 WIB
74

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Ultra Mikro (UMI) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di salah satu bank BUMN. 

Dugaan korupsi ini muncul setelah sekitar 30 warga, sebagian besar ibu-ibu dari Kelurahan Gunung Sari, melaporkan bahwa data kependudukan mereka disalahgunakan untuk pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.8.10/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 13 Maret 2025. Kasus ini mencakup dua wilayah kerja bank BUMN tersebut, yakni Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Pasar Tugu.

Dari sekitar 500 warga yang menjadi korban, tim penyidik ​​telah memeriksa 30 Saksi dan mengonfirmasi bahwa setidaknya 200 nama warga digunakan secara ilegal dalam pencairan dana kredit. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi ini melibatkan oknum dan agen bank yang memanfaatkan data kependudukan warga untuk mencairkan pinjaman UMI dan KUPRA. Uang yang seharusnya digunakan untuk membantu usaha mikro dan pedesaan justru diduga dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Bandar Lampung. Pada April 2024, Kejari Bandar Lampung juga menangani kasus serupa yang menjerat mantan pegawai bank BUMN berinisial AY , yang diduga melakukan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 . AY bermaksud merekayasa data usaha 20 debitur untuk mencairkan kredit fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, pada Maret 2025, Kejari Bandar Lampung menangkap Ahmad Zainal tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada tahun 2021 dan 2022 . Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,01 miliar .

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menegaskan, dengan meningkatnya status penyidikan penyidik, Kejari Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalamtindak pidana korupsi, terutama dalam program-program kredit usaha yang seharusnya membantu perekonomian masyarakat kecil.

“Kami akan mendokumentasikan kasus ini secara serius. Dugaan melindungi dana ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program kredit usaha,” kata Angga dalam keterangannya Senin (24/3/25).

Pihak kejaksaan terus mengumpulkan bukti dan keterlibatan pihak-pihak yang mendalam terkait dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan hukuman berat. (*)