• Jumat, 09 Mei 2025

Disdikbud Lampung Segera Sosialisasikan Juknis SPMB 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15.38 WIB
138

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika pihaknya telah melakukan pembahasan tahap awal dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

"Dari pusat sudah keluar juknis SPBM dan ini sudah didiskusikan tahap awal dengan beberapa pihak untuk kita selaraskan agar kita dapat menyesuaikan pada saat nanti SPMB dibuka," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan jika setelah juknis tersebut selesai dibahas maka selanjutnya akan di terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) SPMB tahun ajaran 2025/2026.

Selain itu pihaknya juga akan membuat panduan atau tata cara pelaksanaan SPMB sehingga mempermudah masyarakat serta orang tua ketika akan melakukan pendaftaran.

"Setelah itu sosialisasi akan segera dilakukan setelah Pergubnya terbit dan kita juga akan buat tutorial nya jadi mempermudah orang tua dan siswa untuk input karena ada petunjuk nya," kata dia.

Selain itu pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan dilapangan sehingga pelaksanaan SPMB minim kecurangan.

"Kita awasi bersama, nanti tim harus betul-betul mengikuti juknis dan betul-betul mengikuti aturan dan kita coba yang jadi perdebatan tahun lalu kita cari solusinya," tuturnya.

Menurutnya untuk penerimaan pada SPMB 2025 ini adalah jalur domisili 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur mutasi 5 persen.

"Kalau tahun 2024 untuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, pindah tugas orang tua 5 persen dan jalur prestasi 15 persen," katanya.

Seperti diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen tersebut Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menetapkan mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait penerimaan murid baru, seperti jalur penerimaan, persyaratan, seleksi, pengumuman, serta prosedur untuk penerimaan murid pindahan. (*)