Disdikbud Lampung Segera Sosialisasikan Juknis SPMB 2025

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Lampung tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika
pihaknya telah melakukan pembahasan tahap awal dengan berbagai pihak yang
berkepentingan.
"Dari pusat sudah keluar juknis SPBM dan ini sudah didiskusikan
tahap awal dengan beberapa pihak untuk kita selaraskan agar kita dapat
menyesuaikan pada saat nanti SPMB dibuka," kata dia saat dimintai
keterangan, Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan jika setelah juknis tersebut selesai dibahas maka
selanjutnya akan di terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) SPMB tahun ajaran
2025/2026.
Selain itu pihaknya juga akan membuat panduan atau tata cara pelaksanaan
SPMB sehingga mempermudah masyarakat serta orang tua ketika akan melakukan
pendaftaran.
"Setelah itu sosialisasi akan segera dilakukan setelah Pergubnya
terbit dan kita juga akan buat tutorial nya jadi mempermudah orang tua dan
siswa untuk input karena ada petunjuk nya," kata dia.
Selain itu pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan
dilapangan sehingga pelaksanaan SPMB minim kecurangan.
"Kita awasi bersama, nanti tim harus betul-betul mengikuti juknis
dan betul-betul mengikuti aturan dan kita coba yang jadi perdebatan tahun lalu
kita cari solusinya," tuturnya.
Menurutnya untuk penerimaan pada SPMB 2025 ini adalah jalur domisili 30
persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur mutasi 5
persen.
"Kalau tahun 2024 untuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15
persen, pindah tugas orang tua 5 persen dan jalur prestasi 15 persen,"
katanya.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikdasmen tersebut Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan untuk
menetapkan mekanisme sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat pendidikan
dasar dan menengah.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait penerimaan murid baru,
seperti jalur penerimaan, persyaratan, seleksi, pengumuman, serta prosedur
untuk penerimaan murid pindahan. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Ruas Jalan Program 100 Hari Kerja Mirza-Jihan Capai 50 Persen
Jumat, 09 Mei 2025 -
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Kembali Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perkuat Jejaring Global, Universitas Teknokrat Indonesia Teken MoU dengan Kedutaan Besar Palestina
Jumat, 09 Mei 2025 -
Proyek Pengadaan Obat Dinkes Lampung Tembus 10,5 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025