• Rabu, 02 April 2025

Cegah Kecurangan, Polres Metro Inspeksi Minyakita di Pasar dan Gudang

Senin, 24 Maret 2025 - 12.06 WIB
35

Sejumlah personil unit Tipidter Satreskrim Polres Metro bersama Satgas pangan saat melakukan sidak ke sejumlah gudang di Metro Pusat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kepolisian Resor Metro melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pasar guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan beredarnya minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang takarannya berkurang dari standar yang ditetapkan. 

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Metro, IPDA Solihin. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Toko Pojok milik seorang pengusaha bernama Yosef di Jalan Maulana, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan kemasan Minyakita yang volumenya berkurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, melalui IPDA Solihin menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditentukan. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi Minyakita, termasuk melakukan pemeriksaan secara acak di gudang-gudang distributor dan pasar. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen,” ujar IPDA Solihin kepada awak media, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, temuan di beberapa daerah mengenai adanya pengurangan volume dalam kemasan Minyakita menjadi perhatian serius.

"Meskipun di Kota Metro belum ditemukan kasus serupa, polisi tetap bersiaga guna mengantisipasi potensi pelanggaran," ucapnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan terkait Minyakita atau produk lain yang beredar di pasaran.

IPDA Solihin menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. 

“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya minyak goreng bersubsidi dengan takaran yang tidak sesuai, segera laporkan ke kepolisian. Kami akan langsung menindaklanjuti,” tegasnya. 

"Kegiatan inspeksi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen serta memastikan bahwa program minyak goreng bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat tanpa ada kecurangan dari pihak tertentu," pungkasnya.

Langkah kepolisian ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Yosef, pemilik Toko Pojok, mengaku tidak keberatan dengan sidak yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

"Kami justru mendukung langkah ini agar produk yang kami jual tetap sesuai standar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya pengawasan seperti ini, kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran tetap terjaga," kata Yosef. 

Para pedagang lain juga mengungkapkan hal serupa. Mereka berharap sidak ini bisa menjadi langkah pencegahan agar tidak ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengurangi takaran produk minyak goreng bersubsidi. (*)