• Senin, 31 Maret 2025

PSU Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Nomor Urut 1, Nanda-Antonius Nomor Urut 2

Minggu, 23 Maret 2025 - 17.44 WIB
149

Rapat Pleno KPU Pesawaran dengan agenda menetapkan nomor urut calon Bupati-Wakil Bupati PSU. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025 kini memasuki babak baru. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam pemungutan suara ulang pada 24 Mei 2025 mendatang.

Penetapan nomor urut ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Pesawaran pada Minggu, 23 Maret 2025. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengacu pada Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta mempertimbangkan hasil penetapan pasangan calon sebelumnya dalam Berita Acara Nomor 068/PL.02.3-BA/1809/2025,” kata Dede saat dikonfirmasi Minggu (23/3/25).

Setelah proses penetapan, dua pasangan calon kini telah resmi mendapatkan nomor urut:

• Nomor Urut 01: Supriyanto – Suriansyah Rhalieb

• Didukung oleh: Partai Golkar dan PPP

• Nomor Urut 02: Nanda Indira – Antonius M. Ali

• Didukung oleh: PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo

Dengan komposisi partai pengusung yang berbeda, pertarungan dalam PSU ini diprediksi akan berlangsung sengit. 

Supriyanto – Suriansyah Rhalieb mengandalkan dukungan dari dua partai besar, sementara Nanda Indira – Antonius M. Ali mendapatkan sokongan dari koalisi besar partai nasional.

Ketua tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon juga hadir dalam penetapan ini. M. Nasir mewakili tim Nanda Indira – Antonius M. Ali, sementara Bambang Suheri hadir sebagai perwakilan dari tim Supriyanto – Suriansyah Rhalieb.

PSU ini merupakan dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesawaran. 

Putusan ini menandai adanya ketidakberesan dalam proses pemilihan sebelumnya, sehingga menuntut pelaksanaan ulang guna memastikan demokrasi yang adil dan transparan.

Dede Fadilah menekankan bahwa KPU akan berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.

“Kami ingin memastikan PSU ini berjalan transparan, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku. Semua pihak harus mematuhi aturan utama demi menjaga integritas pemilu,” tambahnya.

Kini, kedua pasangan calon bersiap memasuki tahapan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum PSU digelar pada 24 Mei 2025. 

Akankah PSU ini menjadi titik balik bagi salah satu pasangan calon? Atau justru persaingan akan semakin ketat hingga hari pemungutan suara tiba?. (*)