Bawaslu Perketat Awasi Proses Pergantian Paslon Akibat Putusan MK

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Herwyn JH Malonda. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, menyebut Bawaslu fokus mengawasi proses pergantian pasangan calon (paslon) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Herwyn, perubahan atau pergantian paslon ini berpotensi menjadi celah bagi pelanggaran.
Herwyn mengatakan Bawaslu telah menyusun strategi pengawasan untuk memastikan Pilkada Ulang dan PSU berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan integritas.
Ia menjelaskan, Bawaslu telah menyiapkan langkah-langkah strategis, seperti identifikasi potensi kerawanan, imbauan pencegahan pelanggaran, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pengoperasian posko pengaduan masyarakat, optimalisasi aktivitas pencegahan, supervisi dan monitoring, serta pengaktifan Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Kami akan libatkan semua elemen, termasuk Gakkumdu, supaya pelanggaran bisa ditindak tegas dan cepat,” kata Herwyn dikutip dari website Bawaslu RI, Minggu (23/3/2025).
“Pergantian paslon harus berjalan sesuai regulasi. Kami pastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Koordinator SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu tersebut juga mengatakan, Bawaslu siap mengawasi persiapan PSU, termasuk distribusi logistik pemilu, validasi daftar pemilih, serta kesiapan petugas di daerah. “Ini soal kepercayaan publik. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Herwyn.
Sebelumnya, Herwyn juga menyoroti kebijakan Bawaslu terkait peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu sehingga terampil dan kredibel melaksanakan edukasi pemilih dalam bingkai pengawasan.
Selain itu, Herwyn menyoroti ketentuan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Sekretariat Bawaslu yang telah diatur dalam Perbawaslu 1 tahun 2021 dan Perpres 68 tahun 2018.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu masih diperlukan dukungan pemerintah dalam hal fasilitasi ketersediaan dan kompetensi PNS yang dapat mendukung kerja-kerja Pengawasan Pemilu baik dukungan teknis administrasi maupun dukungan teknis pengawasan.
Secara Kelembagaan, Bawaslu yang bersifat permanen sampai kabupaten/kota pada tahun 2018. Dan pada saat ini, kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagian besar belum bersifat satker dengan problematika belum tersedianya PNS baik dari sisi jumlah yang ideal maupun dari sisi kemampuan kompetensi bahkan perlu dilakukan perbaikan terkait Tata kelola hubungan kerja komisioner dan sekretariat.
“Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kerja aparatur pengawas pemilu sehingga pekerjaannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk 44.611 Keluarga Penerima Manfaat
Senin, 24 Maret 2025 -
Ahmad Ari Aldino Jalani Ramadan Ketiga di Australia, Fokus Selesaikan Studi Doktoral di Monash University
Senin, 24 Maret 2025 -
Orasi Refi Meidiantama: Revisi UU TNI Ancam Supremasi Sipil
Senin, 24 Maret 2025 -
Pedagang Pasar Bambu Kuning Keluhkan Sepi Pembeli
Senin, 24 Maret 2025